
MALANG – malangpagi.com
Menyikapi informasi terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan alur reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Dalam SK Menteri Sosial tersebut dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK. Sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta tetap terjaga. Pembaruan ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” ujar Hernina, yang akrab disapa Ina.
Berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah Malang Raya meliputi 9.920 peserta di Kota Malang, 112.140 peserta di Kabupaten Malang, serta 3.974 peserta di Kota Batu.
Ina menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat. Proses pengajuan diawali dari tingkat desa atau kelurahan.
Verifikasi dan validasi data menjadi kewenangan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Apabila data pengajuan telah disetujui oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, maka BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan kepesertaan yang bersangkutan.
“Jika ada masyarakat yang berkonsultasi untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi atas penonaktifan massal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, termasuk rumah sakit. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan petugas dapat memberikan penjelasan yang tepat terkait status kepesertaan serta mengarahkan peserta sesuai prosedur.
BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit guna memberikan pendampingan informasi, khususnya bagi peserta yang baru mengetahui statusnya tidak aktif saat mengakses layanan kesehatan.
“Petugas BPJS SATU! membantu menjelaskan status kepesertaan JKN serta mengarahkan peserta dan keluarga untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui jalur yang telah ditetapkan,” tambah Ina.
Khusus bagi peserta PBI JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien hemodialisis (cuci darah), pasien jantung, atau pasien yang sedang menjalani perawatan rutin, diminta segera mengurus reaktivasi melalui desa/kelurahan dan Dinas Sosial. Pengajuan disertai surat keterangan dari fasilitas kesehatan serta surat keterangan desil dari desa atau kelurahan.
BPJS Kesehatan Cabang Malang memastikan terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan instansi terkait agar pasien tetap memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan, sekaligus mendapatkan informasi administratif yang jelas untuk proses pengajuan kepesertaan.
Untuk memastikan status keaktifan kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tutup Ina. (YD)













