
SURABAYA – malangpagi.com
Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP.KBI) akhirnya menonaktifkan Ketua Umum Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia Jawa Timur periode 2022–2026, WPC (45). Keputusan tersebut tertuang dalam surat PP.KBI nomor 653/K/PP.KBI/II/2026 yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
Dalam surat itu, disebutkan tiga hal yang mendasari penonaktifan WPC. Yaitu:
- Rekomendasi Dewan Etik PP.KBI kepada Ketua Umum PP.KBI;
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/958/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 8 Juli 2025;
- Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/TSK.49/II/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 12 Februari 2026.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa WPC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan VA (24). Penetapan status ini merupakan kesimpulan dari Gelar Perkara yang dilakukan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, yang digelar pada 10 Februari 2026 lalu di Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil WPC untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Guna menghindari terjadinya kekosongan pimpinan, PP.KBI segera menunjuk Nurkholis Hendri asal Kabupaten Pasuruan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Sebelumnya, Hendri menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Pengprov KBI Jatim.
Imbas dari penonaktian ini, Musyawarah Provinsi KBI Jatim yang sejatinya akan digelar di Kabupaten Pasuruan pada 4 Maret 2026 akhirnya dibatalkan, dengan kata lain diundur sampai dengan waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. (Red)












