
KOTA MALANG – malangpagi.com
DPRD Kota Malang menyoroti kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pemberian TPP kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun memperoleh sekitar 40 persen dari nilai TPP yang ditetapkan. Sementara ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun dapat menerima hingga 95 persen dari nilai TPP.
Adapun komponen penilaian TPP terdiri dari produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. Produktivitas kerja diukur melalui capaian aktivitas bulanan ASN yang diinput dalam aplikasi e-kinerja.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard, menilai jika dilihat dari penerapan di beberapa daerah lain, pemotongan TPP di Kota Malang tergolong cukup signifikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pemotongan TPP pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Pemotongan TPP itu semuanya dikembalikan ke kebijakan daerah masing-masing. Jadi, sebenaenya sah-sah saja berapa pun besarannya. Tapi yang terpenting harus bijaksana,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut jangan sampai mengganggu kesejahteraan ASN. Harvardmengingatkan, tujuan utama kebijakan TPP dari pemerintah pusat adalah untuk menutup ruang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Ketika ASN sejahtera, maka ruang untuk KKN akan semakin kecil. Itu kunci utamanya,” katanya.
Harvard menjelaskan, kondisi fiskal yang sedang sulit sebenarnya tidak hanya dialami Kota Malang, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Namun, menurutnya penerapan kebijakan di sejumlah daerah dilakukan secara lebih merata.
“Di daerah lain, kalau dipotong 5 persen, ya semua dipotong 5 persen dari jabatan bawah sampai atas. Tidak tebang pilih,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam kebijakan yang berlaku saat ini di Kota Malang terdapat perbedaan potongan yang dinilai kurang proporsional karena dipengaruhi masa kerja.
ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun hanya mengalami pemotongan sekitar 5 persen. Sementara ASN dengan masa kerja 3 hingga 9 tahun hanya menerima sekitar 65 persen dari TPP atau dipotong sekitar 35 persen.
“Kalau kita lihat realitanya, kepala dinas tentu masa kerjanya sudah lama, sehingga potongannya kecil secara persentase. Sementara pegawai di level bawah justru potongannya jauh lebih besar,” ungkapnya.
Ia memberikan contoh perbandingan, pada tahun 2025 seorang kepala dinas menerima TPP sekitar Rp21 juta dan pada tahun 2026 menjadi Rp19,9 juta atau berkurang sekitar Rp1 juta.
Sementara petugas keamanan atau pramu dengan masa kerja 3 sampai 9 tahun sebelumnya menerima sekitar Rp2,6 juta, namun kini hanya menerima sekitar Rp1,7 juta atau berkurang sekitar Rp950 ribu.
“Bagi kepala dinas, kehilangan Rp1 juta mungkin tidak terlalu terasa. Tapi bagi staf bawah, kehilangan Rp950 ribu itu sangat besar, itu bisa untuk kebutuhan pokok seperti membeli beras,” tegasnya.
Harvard menilai seharusnya penilaian TPP lebih menitikberatkan pada aspek kinerja, bukan masa kerja.
“Variabel utamanya harus kinerja. Kalau kinerjanya sudah 100 persen, ya berikan haknya. Jangan sampai sistem yang ada justru membuat ASN kehilangan motivasi kerja,” katanya.
Ia juga menyarankan, jika memang pemotongan TPP harus dilakukan karena keterbatasan fiskal daerah, maka kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan secara merata.
“Kalau TPP besar dipotong 5 persen mungkin sekitar Rp1 juta. Tapi kalau TPP kecil Rp1 juta dipotong 5 persen, hanya Rp50 ribu. Itu jauh lebih proporsional dan adil,” ujarnya.
Menurut Harvard, revisi terhadap aturan tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh pemerintah daerah. Bahkan, perubahan dapat dilakukan melalui Perwal tanpa harus menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Perubahan Perwal bisa dilakukan sekitar 7 sampai 14 hari saja melalui mekanisme pergeseran anggaran,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut sejak proses pembahasan APBD pada November 2025 lalu.
“Fraksi PDI Perjuangan sudah menolak sejak penyusunan APBD, bahkan sempat terjadi deadlock di Banggar. Pandangan fraksi kami sudah disampaikan saat itu,” katanya.
Meski demikian, kebijakan tersebut kini telah dijalankan oleh Pemkot Malang sejak Januari 2026.
Harvard mengaku pihaknya juga menerima banyak keluhan dari para ASN terkait kebijakan pemotongan TPP tersebut.
“Keluhan sudah banyak disampaikan ke DPRD. Bukan hanya dari ASN level bawah, tapi juga dari pejabat yang memikirkan kondisi anggotanya yang punya cicilan dan tanggungan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Malang dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan serta tetap menjaga semangat kerja ASN.
“Kalau memang harus ada pemotongan karena kondisi fiskal, buatlah yang merata dari atas sampai bawah. Itu tidak akan mengubah postur APBD secara drastis, hanya soal kebijakan dan keadilan saja,” pungkasnya. (YD)












