
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai mengevaluasi tata kelola layanan parkir sebagai upaya meningkatkan pendapatan retribusi dari sektor tersebut. Salah satu langkah yang diperketat adalah pengawasan terhadap pemberian karcis parkir oleh juru parkir kepada pengguna.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa karcis merupakan bukti resmi pembayaran yang wajib diberikan kepada masyarakat.
“Kami berupaya meningkatkan capaian retribusi dengan memperbaiki layanan, salah satunya memastikan juru parkir selalu memberikan karcis sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pada tahun 2026, Dishub menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar. Target tersebut terdiri dari Rp8,5 miliar dari parkir tepi jalan umum dan Rp6,5 miliar dari tempat khusus parkir.
Hingga triwulan pertama 2026, realisasi pendapatan telah mencapai Rp2,55 miliar atau sekitar 17,02 persen dari target. Rinciannya, Rp1,21 miliar berasal dari parkir tepi jalan umum dan Rp1,33 miliar dari tempat khusus parkir.
Widjaja menjelaskan, pendapatan tersebut dihimpun dari 806 titik parkir tepi jalan umum resmi yang tersebar di seluruh Kota Malang. Setoran berasal dari juru parkir yang menggunakan sistem virtual account yang disediakan Dishub.
“Juru parkir bekerja dengan sistem shift, ada yang pagi, siang, dan seterusnya. Totalnya sekitar 3.400 orang yang bertugas di parkir resmi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tempat parkir khusus, Dishub telah mengelola tujuh lokasi, di antaranya Malang Creative Center, Stadion Gajayana, RSUD Kota Malang, Mini Block Office, Terminal Madyopuro, serta gedung parkir di kawasan Kayutangan Heritage.
Ia menambahkan, besaran retribusi yang masuk sangat bergantung pada jumlah karcis yang dikeluarkan kepada pengguna. Karena itu, pihaknya mengingatkan juru parkir agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau tidak diberi karcis, masyarakat berhak meminta. Karena dari karcis itulah perhitungan retribusi dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, jumlah karcis yang diterbitkan akan sebanding dengan total penerimaan retribusi.
“Misalnya pendapatan Rp11,6 miliar, berarti karcis yang kami keluarkan juga sebesar itu. Jadi semuanya harus sesuai,” pungkas Widjaja. (YD)












