Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman CCTV menunjukkan adanya dua orang pelaku yang sengaja memicu kebakaran.

by RedMP.
29 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Konferensi pers ungkap kasus pembakaran gudang rokok di Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di kawasan Suketeki, Kota Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB itu bukan akibat korsleting listrik, melainkan ulah kesengajaan dari karyawan sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman CCTV menunjukkan adanya dua orang pelaku yang sengaja memicu kebakaran.

“Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang yang diduga pelaku melakukan aksi pembakaran. Dari rekaman itu kami kembangkan penyelidikan hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan,” ujar Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2026).

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MAS dan AFR. Keduanya diketahui merupakan karyawan PT Gaganeswara yang bekerja di bagian gudang.

Baca Juga :

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

27 Juli 2026
Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

27 Juli 2026
Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026
Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026
Load More

Menurut Rahmad, aksi tersebut dilakukan saat jam pulang kerja dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. Setelah situasi dinilai aman, para pelaku menyiapkan sejumlah bahan agar kebakaran tampak seperti terjadi secara alami.

Beberapa barang yang digunakan di antaranya botol minuman Floridina ukuran 350 mililiter, obat nyamuk bakar, serta kapas sebagai pemicu api.

“Sebelum beraksi, pelaku sempat mencabut CCTV karena mengira kamera akan mati. Namun ternyata perangkat tersebut tetap merekam, sehingga seluruh aksi mereka terekam jelas,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembakaran adalah untuk menghilangkan jejak penggelapan filter rokok yang sebelumnya telah dilakukan bersama sejumlah rekan mereka.

Aksi penggelapan tersebut berlangsung sejak Oktober hingga November 2025, sempat terhenti, lalu kembali dilakukan mulai Januari 2026 hingga terakhir pada 23 April 2026.

Modusnya, para pelaku mengambil filter rokok tanpa izin perusahaan dan menjualnya melalui marketplace serta Facebook. Dalam aksi terakhir, mereka berhasil menjual 80 tray filter rokok dengan nilai sekitar Rp72 juta.

“Ketika audit internal perusahaan mulai menemukan adanya selisih stok, para pelaku panik dan memilih membakar gudang untuk menghapus jejak,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain berinisial ENF, PAO, dan DS. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.

Akibat kejadian tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara khusus dari penggelapan filter rokok, kerugian ditaksir mencapai Rp950 juta atau setara sekitar 500 tray.

“Total kerugian baik dari kebakaran maupun penggelapan kurang lebih sekitar Rp7 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat Pasal 488 subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

27 Juli 2026

...

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026

...

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026

...

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin