
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang pegawai SPBU Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite. Pria berinisial A (42), warga Kedungkandang, ditangkap saat tengah melayani pengisian BBM yang mencurigakan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka A kedapatan membantu seorang pria berinisial ABS (29), warga Wagir, yang tengah mengisi BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Dalam kendaraan tersebut ditemukan 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung langsung dengan tangki, sehingga BBM yang diisi langsung mengalir ke jerigen,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ABS diketahui tidak dapat membeli BBM subsidi dalam jumlah besar secara normal. Namun, aksi tersebut dapat dilakukan dengan bantuan A yang menyalahgunakan sistem dengan memindai lima barcode berbeda saat proses pengisian.
“Tersangka A merupakan karyawan SPBU yang membantu mempermudah pengisian. Ia menerima imbalan Rp5 ribu untuk setiap jerigen yang diisi,” jelasnya.
BBM subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.700 per liter. Polisi mengungkap, praktik ini telah dilakukan berulang kali dan masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, dengan modus serupa. Ia menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang, kemudian memindahkannya ke jerigen sebelum kembali melakukan pembelian.
“Pelaku RCYP membeli BBM menggunakan sepeda motor hingga penuh, lalu memindahkannya ke jerigen dan kembali mengisi lagi di SPBU. Kegiatan ini dilakukan berulang dan hasilnya dijual kembali secara eceran,” terangnya.
Dari tangan RCYP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang karet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda. Sementara tersangka A sebagai pihak yang membantu, dikenakan ancaman hukuman sebesar dua pertiga dari pidana pokok.
Polisi menegaskan bahwa penjualan BBM eceran diperbolehkan, namun hanya untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax. Sementara itu, penjualan BBM subsidi secara eceran dilarang dan akan ditindak tegas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya. (YD)












