Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Oknum Pegawai SPBU di Malang Diduga Terlibat Penyelewengan Pertalite, Polisi Amankan Tiga Tersangka

BBM subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.700 per liter.

by RedMP.
21 April 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo (tengah) saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Seorang pegawai SPBU Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite. Pria berinisial A (42), warga Kedungkandang, ditangkap saat tengah melayani pengisian BBM yang mencurigakan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka A kedapatan membantu seorang pria berinisial ABS (29), warga Wagir, yang tengah mengisi BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Dalam kendaraan tersebut ditemukan 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung langsung dengan tangki, sehingga BBM yang diisi langsung mengalir ke jerigen,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ABS diketahui tidak dapat membeli BBM subsidi dalam jumlah besar secara normal. Namun, aksi tersebut dapat dilakukan dengan bantuan A yang menyalahgunakan sistem dengan memindai lima barcode berbeda saat proses pengisian.

Baca Juga :

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

8 Mei 2026
Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

7 Mei 2026
Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

6 Mei 2026
Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026
Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

6 Mei 2026
Load More

“Tersangka A merupakan karyawan SPBU yang membantu mempermudah pengisian. Ia menerima imbalan Rp5 ribu untuk setiap jerigen yang diisi,” jelasnya.

BBM subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.700 per liter. Polisi mengungkap, praktik ini telah dilakukan berulang kali dan masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, dengan modus serupa. Ia menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang, kemudian memindahkannya ke jerigen sebelum kembali melakukan pembelian.

“Pelaku RCYP membeli BBM menggunakan sepeda motor hingga penuh, lalu memindahkannya ke jerigen dan kembali mengisi lagi di SPBU. Kegiatan ini dilakukan berulang dan hasilnya dijual kembali secara eceran,” terangnya.

Dari tangan RCYP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang karet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda. Sementara tersangka A sebagai pihak yang membantu, dikenakan ancaman hukuman sebesar dua pertiga dari pidana pokok.

Polisi menegaskan bahwa penjualan BBM eceran diperbolehkan, namun hanya untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax. Sementara itu, penjualan BBM subsidi secara eceran dilarang dan akan ditindak tegas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

8 Mei 2026

...

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

7 Mei 2026

...

Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

6 Mei 2026

...

Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

6 Mei 2026

...

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

4 Mei 2026

...

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026

...

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026

...

Load More
Next Post
DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan PBG, SLF, dan Pengelolaan Limbah Dapur SPPG

DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan PBG, SLF, dan Pengelolaan Limbah Dapur SPPG

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin