
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota berhasil menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, pada Minggu (19/4/2026) lalu. Dalam kasus itu, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (11/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas, Lukman Sobhikin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terorganisir.
“Modus yang digunakan memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang mengambil telepon seluler, dan satu lainnya menampung hasil curian,” ujar AKP Aji.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, yang datang bersama dua rekannya untuk menonton konser Slank di Lapangan Rampal. Saat memasuki area konser, korban masih menyimpan telepon seluler Realme C51s warna hitam di saku celana sebelah kanan.
Namun di tengah suasana konser yang padat dan aksi moshing penonton, korban tiba-tiba dirangkul dan ditarik oleh orang tak dikenal untuk ikut berjoget. Setelah lagu selesai, korban baru menyadari telepon selulernya hilang.
Korban sempat berusaha mencari ponselnya di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan ponsel milik korban.
“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. Saat diinterogasi, BW mengakui ponsel tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” tutur AKP Aji.
Dari hasil pemeriksaan, BW mengungkapkan komplotannya berhasil mencuri 11 unit telepon seluler hanya dalam satu malam konser.
“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri. Sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan BW, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).
Dari hasil pemeriksaan diketahui HK, MFRH, dan WZ bertugas mendorong sekaligus mengalihkan perhatian korban. Sementara MRBS berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler, sedangkan BW bertugas menyimpan hasil curian.
AKP Aji menyebut, komplotan tersebut kerap beraksi di berbagai event keramaian dengan sasaran utama telepon seluler karena dianggap mudah diambil dan sering dikeluarkan korban.
“Masing-masing pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta dari aksi tersebut. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit ponsel Realme C51s warna hitam, dan kardus asli telepon seluler tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima. (Dik/YD)












