Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Komplotan Copet saat Konser Slank di Malang

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

by RedMP.
11 Mei 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Konferensi pers ungkap kasus copet saat konser Slank di Rampal Malang. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, pada Minggu (19/4/2026) lalu. Dalam kasus itu, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (11/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas, Lukman Sobhikin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terorganisir.

“Modus yang digunakan memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang mengambil telepon seluler, dan satu lainnya menampung hasil curian,” ujar AKP Aji.

Baca Juga :

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026
Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026
d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026
Load More

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, yang datang bersama dua rekannya untuk menonton konser Slank di Lapangan Rampal. Saat memasuki area konser, korban masih menyimpan telepon seluler Realme C51s warna hitam di saku celana sebelah kanan.

Namun di tengah suasana konser yang padat dan aksi moshing penonton, korban tiba-tiba dirangkul dan ditarik oleh orang tak dikenal untuk ikut berjoget. Setelah lagu selesai, korban baru menyadari telepon selulernya hilang.

Korban sempat berusaha mencari ponselnya di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan ponsel milik korban.

“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. Saat diinterogasi, BW mengakui ponsel tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” tutur AKP Aji.

Dari hasil pemeriksaan, BW mengungkapkan komplotannya berhasil mencuri 11 unit telepon seluler hanya dalam satu malam konser.

“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri. Sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan dari keterangan BW, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).

Dari hasil pemeriksaan diketahui HK, MFRH, dan WZ bertugas mendorong sekaligus mengalihkan perhatian korban. Sementara MRBS berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler, sedangkan BW bertugas menyimpan hasil curian.

AKP Aji menyebut, komplotan tersebut kerap beraksi di berbagai event keramaian dengan sasaran utama telepon seluler karena dianggap mudah diambil dan sering dikeluarkan korban.

“Masing-masing pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta dari aksi tersebut. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit ponsel Realme C51s warna hitam, dan kardus asli telepon seluler tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

21 Agustus 2026

...

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

20 Agustus 2026

...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Tekankan Pemerintah Harus Terus Hadir untuk Masyarakat

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Tekankan Pemerintah Harus Terus Hadir untuk Masyarakat

17 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Malang Segera Diluncurkan, Libatkan 80 Armada

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan hingga Rp200 Miliar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin