
KOTA MALANG – malangpagi.com
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Malang mengikuti sosialisasi kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di halaman Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Malang Kota, Jalan S. Supriadi No. 80, Kamis (6/8/2026).
Program yang menjadi bagian dari hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu menyasar pengemudi ojol yang masuk kategori masyarakat desil 1 hingga 4. Dalam kebijakan tersebut, tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan dibebaskan, sehingga peserta hanya perlu membayar pajak berjalan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program tersebut berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur tanpa membatasi jumlah kendaraan dalam satu keluarga selama memenuhi kriteria penerima.
“Ini bagian dari hadiah HUT Kemerdekaan RI ke-81. Berlaku di seluruh Jawa Timur bagi mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Misalnya dalam satu keluarga ada beberapa anggota yang bekerja sebagai ojol atau menggunakan kendaraan roda tiga, semuanya tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada batas maksimal dalam satu keluarga,” ujar Khofifah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk kepedulian pemerintah sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat pada momentum peringatan kemerdekaan.
“Harapan kita HUT RI ini menjadi bagian dari kebahagiaan kita bersama. Membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan kegotongroyongan, perjuangan, dan bergandengan tangan kita semua,” katanya.
Terkait jumlah penerima manfaat, Khofifah menegaskan tidak menetapkan target tertentu. Pemerintah akan terus membuka layanan selama masyarakat masih membutuhkan.
“Sebanyak-banyaknya saja. Kalau teman-teman bilang masih banyak yang belum terlayani, nanti kita koordinasikan. Tidak harus di tempat ini. Bisa juga kita dekatkan pelayanannya di daerah lain. Di Surabaya sudah kita lakukan dan sepanjang bulan Agustus ini kita akan keliling selama masyarakat masih membutuhkan,” ungkapnya.
Salah satu penerima manfaat, Putri Wahyu, pengemudi ojol asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan tunggakan pajak tersebut. Ia mengatakan, hanya membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan, sementara tunggakan tahun sebelumnya dibebaskan.
“Yang saya bayar cuma pajak tahun ini (2026). Yang tahun kemarin yang belum terbayar digratiskan,” ujar Putri.

Ia mengungkapkan, tunggakan pajak terjadi karena dirinya mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai pengemudi ojol sehingga harus menjalani operasi dan tidak bisa bekerja dalam waktu cukup lama.
“Sangat membantu, karena tahun kemarin saya tidak bisa bayar setelah mengalami kecelakaan saat ngojek. Setelah operasi saya tidak bisa langsung kerja lagi, ekonomi juga pontang-panting, jadi pajaknya belum sempat dibayar sampai sekarang,” tuturnya.
Perempuan yang telah menjadi pengemudi ojol sejak 2018 itu juga mengaku memilih profesi tersebut karena jam kerjanya fleksibel sehingga tetap bisa mengurus anak.
“Kerja sebagai ojol lebih fleksibel. Kalau harus kerja di pabrik atau kantor kan ada jam kerja tetap. Saya juga masih harus mengurus anak, jadi pekerjaan ini lebih memungkinkan,” katanya. (YD)












