KABUPATEN MALANG-malangpagi.com
Masjid Aisyah yang berada di Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Kamis siang (9/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, disatroni 2 orang pelaku pencurian kotak amal.
Diketahui, pelaku pencurian tersebut atas nama MA (29th) warga Desa Srepeng RT 03 RW 01, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan IT (24th) warga Dusun Jamberejo RT 11 RW 03 Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dalam hal ini, anggota Polsek Pakis bersama warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian kotak amal tersebut.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., menjelaskan Jumat (10/5/19) pukul 10.00 WIB, pada hari Kamis 9 Mei 2019, pukul 11.00 WIB, Kedua pelaku datang kemasjid pura-pura untuk melakukan sholat, akan tetapi oleh saksi Djuki Efendi yang kebetulan selaku takmir, dan rumahnya tidak jauh dari masjid, selalu mengawasi gerak gerik pelaku, karena dianggap mencurigakan.
“Ternyata benar dugaan saksi Djuki, sewaktu saksi mengecek kotak amal uangnya sudah tidak ada dan kuncinya sudah rusak dan terbuka, kemudian saksi melihat kedua pelaku sudah meninggalkan masjid,” jelasnya.
“Kebetulan saksi masih hafal dengan kedua pelaku, dan saksipun segera melapor ke Polsek Pakis,” tambah Ainun.
Lanjut dia, setelah mendapat laporan warga, petugas piket dan Unit Reskrim berangkat ke TKP dilanjutkan pencarian terhadap kedua pelaku, ditemani warga sekitar.
Dan, mendapati kedua pelaku di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP, kemudian petugas dan warga menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Pada saat penggeledahan terhadap pelaku, oleh petugas dan warga, pelaku sempat kabur dan membuang obeng, alat sebagai pembuka kotak amal, akhirnya petugas dan warga berhasil menangkap kembali, beserta uang hasil kejahatannya yang berada di dalam saku celana pelaku, yang mengakui akan perbuatannya,” pungkas Ainun.
Seperti diketahui, barang bukti yang diamankan uang tunai hasil kejahatan 215.500 Rupiah dan 2 pasang pakaian milik tersangka yang dipakai sewaktu melakukan kejahatan, serta sarung kain warna coklat tua digunakan untuk alat turun dari lantai 2 masjid, juga 2 buah kotak amal dan1 buah obeng tespen yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
Reporter : Red
Editor : Putut