KOTA BATU- malangpagi.com
Sikap Wakil Ketua DPRD terkait keberadaan tempat hiburan malam, dimana Karaoke Samba yang letaknya berdekatan dengan tempat ibadah dan kantor Pemkot Batu, mendapat tanggapan pihak Pemkot Batu, lewat Kabag Humas, Suliyanah, Jumat (24/5/2019).
Menurut Suliyanah, Pemkot Batu sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh dewan Kota Batu. “Pemkot Batu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Wakil Ketua Dewan Kota Batu, terkait keberdaannya usaha Karaoke Samba,” kata Suliyanah, Jumat (24/5/2019).
Dengan begitu, lanjut dia, terkait usaha hiburan malam Karaoke Samba, saat ini sedang disikapi banyak pihak, mulai dari perizinannya dan kebedaannya yang berdekatan dengan tempat ibadah serta Kantor Among Tani, Pemkot Batu.
“Sedianya dinas yang terkait bersama OPD penegak Perda, agar mengevaluasi ulang keberadaannya usaha tersebut. Artinya Pemkot Batu, sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan dewan Kota Batu,” tandas Suliyanah.
Sementara itu, dari sumber yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku heran dengan keberadaannya usaha Karaoke Samba yang sudah bertahun-tahun beroprasi, namun baru ini, diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Artinya, keberadaan usaha hiburan malam karaoke Samba itu, berdiri di Kota Batu dan tidak mematuhi aturan usaha yang berlaku di Kota Batu. Sudah berapa besar keuntungan yang didapat oleh pihak manajemen Karaoke Samba. Sedangkan, restibusi terhadap Pemerintah Kota Batu, bisa diyakini tidak ada,” katanya.
Untuk itu, sumber ini berharap terhadap Satpol PP bertindak tegas. Meski sudah tersiyar kabar dari salah satu majamennya Karaoke Samba sahabat akrabnya Kasatpol PP Pemkot Batu, M Noer Adhim.
“Saya berharap, untuk penegakan Perda dan kewibawaan Pemkot Batu, Kasatpol PP jangan sampai setengah hati, atau ewuh pakewuh dalam menindak Samba,” tandas dia.
“Satpol PP harus benar-benar adil dan tegas dalam menertibkan usaha-usaha yang melanggar aturan di Kota Batu. Tujuannya agar tidak menjadi budaya dan menjalar terhadap pengusaha- pengusaha yang lain, dalam mendirikan usaha di Kota Batu akan berbuat semaunya sendiri,” pungkas sumber ini.
Sekedar diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono, menegaskan, karena ditengarai tidak berizin, maka Satpol PP harus bertindak tegas. Selain itu, keberadaannya sangat kurang tepat, karena letaknya dekat dengan Kantor Pemerintahan Among Tani, Pemkot Batu dan tempat ibadah (gereja).
Reporter : Red
Editor : Putut