KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Pemkab Malang telah menggugat Kementerian PUPR ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Gugatan tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri PUPR terkait Surat Izin Pemanfaatkan Air (SIPA) dan soal kepemilikan sumber air Wendit.
Bisa dilihat di website PTUN, ada tiga gugatan yang diajukan Pemkab Malang tertanggal 13 Mei 2019. Yakni perkara nomor register 94/G/2019/PTUN.JKT 95/G/2019/PTUN.JKT dan 96/G/2019/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Pemkab Malang meminta PTUN membatalkan keputusan Menteri PUPR nomor 927/KPTS/M/2018 tentang pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada PDAM Kota Malang, untuk usaha air minum di mata air Wendit 1,2, dan 3 tertanggal 21 Nopember 2018.
Pengajuan gugatan juga dipicu terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR tentang Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) nomor SA.02.03.-MN/253 yang menyebut mata air Wendit berada di wilayah Kota Malang. Padahal secara geografis mata air Wendit ada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Poin gugatan menyoal surat edaran Menteri PUPR nomor SA.02.03.-MN/253, yang menyatakan mata air Wendit berada di wilayah Kota Malang yang kemudian terbit SIPA untuk pengelolaan dilakukan PDAM Kota Malang. Padahal, mata air Wendit berada di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Malang Tien Farikhah, Rabu (10/7/2019).
Sidang pertama digelar pada 13 Juni 2019 lalu. Pada 20 Juni PTUN mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor register 95/G/2019/PTUN.JKT, dan 96/G/2019/PTUN.JKT, di mana mengabulkan permohonan Pemkot Malang sebagai intervensi 1 dan PDAM Kota Malang menjadi intervensi 2. Sidang terakhir berlangsung pada 3 Juli lalu, untuk mendengarkan replik dari penggugat dan dijadwalkan kembali pada 18 Juli mendatang.
“Kami (PDAM) menjadi intervensi 2, dan Wali Kota Malang sebagai intervensi 1. Intervensi berlaku jika tergugat 1 (Menteri PUPR) kalah. Maka intervensi 1 dan 2 masuk bagian dari tergugat berikutnya. Artinya perkara akan terus berjalan sampai ada keputusan tetap oleh PTUN,” ujar Machfiyah, Manager Umum PDAM Kota Malang, secara terpisah.
Ia juga menyampaikan, proses persidangan masih akan terus berjalan. Agenda ke depan adalah pembacaan replik dari penggugat (Pemkab Malang) atas jawaban dari para tergugat. “Prosesnya masih lama,” tegasnya.
Polemik mata air Wendit memicu ketegangan antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang berujung pemasangan papan pengawasan di rumah pompa mata air Wendit oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Rumah pompa dikelola PDAM Kota Malang dianggap ilegal, karena tak memiliki IMB dan HO (izin gangguan).
Masalah lain juga muncul. Yakni soal penentuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Wendit yang dibandrol sebesar Rp 133 per meter kubik oleh Kementerian PUPR. Pemkab Malang merasa dirugikan sebagai pemilik obyek mata air Wendit dan meminta BJPSDA diberlakukan di atas Rp 500 per meter kubiknya.
Reporter : Red
Editor : Tikno