Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kepekaan Jurnalis pada Bahan Berita Beraroma SARA

by Red
21 Agustus 2019
in Global
Bagikan Berita

Kabupaten Malang, malangpagi.com

Oleh: Yunanto

Tidak semua peristiwa layak diberitakan. Tidak semua orang layak diwawancarai dan/atau dimintai konfirmasi sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa dan narasumber bermuatan (baca: memiliki) nilai berita.

Itulah hakikat kelayakan publikasi. Maka, sekurang-kurangnya ada tiga kelayakan publikasi atas suatu peristiwa. Apa pun peristiwanya. Rincinya: (1) kelayakan peristiwa, (2) kelayakan narasumber, (3) kelayakan nilai berita.

Setiap kelayakan publikasi ada parameternya (alat ukurnya). Parameter dimaksud, hukum positif (UU Pers, UU ITE dan UU lain), serta etika berkarya jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik).
Parameter tersebut masih harus disempurnakan dengan estetika dalam publisistik praktika. Targetnya, agar karya jurnalistik memikat khalayak komunikan media dan enak dibaca hingga tuntas.

Baca Juga :

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025
Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Load More

Nilai Berita
Tinggi-rendah nilai berita sebenarnya sudah bisa diprediksi dan dikalkulasi sejak masih berwujud bahan berita. Alat ukur untuk menentukan bobot nilai berita itu pun berkaitan dengan kelayakan publikasi.

Alat ukur pembobotan nilai berita sekurang-kurangnya ada empat item. Rincinya: (1) NKA/nilai kadar aktualitas, ini terkait dengan elemen “when”; (2) proximity yang berarti jarak antara lokasi peristiwa dengan lokasi mayoritas komunikan media, ini terkait dengan elemen “where”; (3) kelengkapan elemen bahan berita, ini terkait dengan 5W + H; dan (4) kegunaan atau manfaat publikasi berita tersebut bagi sebanyak-banyaknya komunikan media.

Empat poin parameter itulah yang selanjutnya harus diintegrasikan (dimasukkan) sebagai “elemen penguji” kelayakan publilasi bahan berita dalam proses mengolah menjadi naskah berita “pressklaar” (siap tayang). Maka, dalam publisistik praktika yang ideal, tidak semua bahan berita langsung “dicaplok mentah-mentah” dan dipublikasikan. Pasti sangat riskan salah dari berbagai aspek.

Kajian atas kelayakan publikasi dan pembobotan nilai berita, belumlah cukup. Maknanya, belum cukup untuk memutuskan suatu bahan berita layak atau tidak layak “ditingkatkan” (diolah) menjadi naskah berita, selanjutnya dipublikasikan. Ada satu kajian lagi yang patut dilakukan, yakni kajian atas bobot akurasi fakta di dalam bahan berita.

Ragam Fakta
Dalam publisistik praktika (baca: jurnalistik) sesungguhnya hanya ada tiga fakta yang terkandung dalam bahan berita.

Pertama, fakta peristiwa. Contoh, massa terdiri atas puluhan mahasiswa berjalan kaki dari satu titik ke titik tujuan di kawasan jantung kota. Aksi unjuk rasa yang kasat mata itulah disebut fakta peristiwa.

Kedua, fakta pendapat. Contoh, koordinator aksi massa yang berunjuk rasa mengatakan (berorasi) tentang tuntutannya. Pihak aparat keamanan mengatakan aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu hak orang lain. Pihak yang didemo pun mengatakan (menanggapi) tuntutan demonstran. Perkataan-perkataan itulah disebut fakta pendapat.

Ketiga, fakta peristiwa dan fakta pendapat. Konkretnya berupa gabungan aneka fakta peristiwa dan aneka fakta pendapat. Fakta ketiga inilah yang lazim ada dalam menyusun bahan berita. Selanjutnya diolah menjadi naskah berita “pressklaar”.

Cukupkah? Belum, bila naskah berita dihajatkan bernilai berita tinggi. Galibnya, naskah berita masih harus dilengkapi data ihwal fakta peristiwa dan fakta pendapat yang sama atau serupa. Itulah sebabnya setiap jurnalis/redaksi media idealnya memiliki bank data.

Misal, di bank data jurnalis/redaksi ternyata ada catatan ihwal unjuk rasa setahun lalu yang fakta peristiwa dan fakta pendapatnya sama atau nyaris sama. Maka catatan di bank data tersebut disajikan lagi sebagai kilas balik dalam naskah berita terbaru. Informasi yang diterima khalayak komunikan media menjadi kian lengkap dan luas.

Aroma SARA
Kelayakan publikasi, bobot nilai berita dan kandungan akurasi fakta, belum pula cukup untuk memutuskan suatu naskah berita layak dipublikasikan atau tidak.

Harus diingat, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Kebebasan pers justru harus bertanggung jawab. Di situlah etika berjurnalistik “diatur” dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Terlebih bila terkait dengan peristiwa yang “patut dapat diduga” bermuatan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan).

Ihwal SARA itu tegas diamanatkan di Pasal 8 KEJ. Selengkapnya berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

Konklusinya, meski naskah berita bernilai berita tinggi, bahkan muatan kadar faktanya pun sangat akurat, namun bila “menabrak” Pasal 8 KEJ tersebut menjadi tidak layak publikasi. Tidak patut diberitakan.

Publikasi atas fakta peristiwa dan fakta pendapat yang “patut dapat diduga” malah berpotensi melahirkan masalah serius, tentu menjadi tidak layak publikasi. “Masalah serius” dimaksud, antara lain, terkoyaknya kamtibmas, rusaknya kerukunan antar-anak bangsa, dan munculnya aksi anarkhis sebagai dampak ikutan.

Jurnalis harus mafhum perihal tersebut. Pasalnya, jurnalis juga wajib menjadi “penjaga gawang” keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Catatan Redaksi:
Yunanto alumni Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta; wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982-2002.

Reporter : Red

Editor : Ana


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Gunakan Rotator dan Sirine dalam Perjalanan Dinas

APBD 2026 Berpotensi Terpangkas, Wali Kota Malang Siapkan Strategi Tarik Anggaran Kementerian

24 September 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Karya Terbaik Mahasiswa ITN Malang Dipamerkan di Decoration Interior Expo

Karya Terbaik Mahasiswa ITN Malang Dipamerkan di Decoration Interior Expo

Wakil Walikota Bersama Forkopimda dan Kapolres Batu Berangkatkan Peserta Tour d’Indonesia 2019

Wakil Walikota Bersama Forkopimda dan Kapolres Batu Berangkatkan Peserta Tour d’Indonesia 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin