Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri.

by RedMP.
18 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Banner penolakan jalan tembusan warga Griya Santa.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang secara resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Surat tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Jalan Simpang Candi Panggung yang hingga kini masih terhambat oleh penolakan warga.

Rencana pembangunan jalan tembus itu sebelumnya dinilai menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung. Namun, proyek tersebut tersendat akibat masih berdirinya tembok pembatas di perbatasan RW 9 dan RW 12 Perumahan Griya Santa, yang membuat akses jalan tak bisa dibuka.

Padahal, lahan pada titik yang akan dibuka sebagai jalan itu telah ditetapkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu diterbitkan Satpol PP pada 16 Oktober 2025, berisi peringatan agar warga segera melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.

Baca Juga :

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

11 November 2025
Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

11 November 2025
Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

11 November 2025
DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

10 November 2025
Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

10 November 2025
Load More

“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasif dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan dari warga, Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan kedua.

Heru menjelaskan, tahapan peringatan akan dilakukan secara bertahap hingga empat kali, dengan jeda waktu yang semakin singkat.

“Rentang waktunya tujuh hari untuk peringatan pertama, lalu tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum langkah penertiban dilakukan,” terang Heru.

Apabila seluruh langkah persuasif tersebut tidak juga diindahkan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Gelar perkara ini penting agar semua pihak memahami situasi terkini dan langkah yang akan diambil,” tegas Heru.

Diketahui, keberadaan tembok pembatas di lokasi rencana pembangunan jalan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah, karena berdiri di atas lahan PSU yang sepenuhnya menjadi aset dan kewenangan Pemkot Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

10 November 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Percepatan Proyek Drainase Soehat

10 November 2025

...

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

5 November 2025

...

Siap Sambut World Clean Day 2025, Pemkot Malang Wujudkan Konsep Kota Bunga

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Naik Status Jadi Metropolitan

5 November 2025

...

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

5 November 2025

...

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

Cegah Pohon Tumbang, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Rutin Lakukan Perempesan

4 November 2025

...

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

4 November 2025

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin