Pamekasan, malangpagi.com
Dua belas (12) TSK penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di bekuk oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, Senin (26/08/2019).
Diantaranya dari 12 TSK yakni Ach. Taufikurrahmab(28), Agus Kholilul Rahman (18), Zainul Mattaqin (49), Hariyadi (20), Hidayat (18), Yogi Herdianto (25), Zainullah bin Saleh (20), Legi Dwi Adi (18) dan Agus Sugianto (27) asal Pamekasan.
Sedangkan untuk 2 TSK merupakan warga asal Kabupaten Sampang yakni Abd Rahman (38) dan Abd Hadi (42).
Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Pamekasan menjelaskan sejak dari 1 hingga 25 Agustus 2019, Satresnarkoba telah berhasil mengamankan 9 kasus yang berbeda lokasi.
“Sementara untuk barang bukti yang tekah diamankan sebesar 16,83 gram Shabu dan barang bukti 11,62 gram berasal dari dua pengedar asal Kabupaten Sampang sedangkan sisanya dari jumlah barang bukti tersebut ada yang 0,18 hingga 2,11 gram,” ungkapnya.
12 TSK tersebut atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga dengan seumur hidup.
Reporter : Mery
Editor : Ana