Kabupaten Pamekasan, malangpagi.com
Gebyar Expo pengambilan barang bukti kejahatan merupakan program dari Polda Jatim, Irjen Pol Drs Luki Hermawan, M.Si, ini dilaksanakan secara serentak di Jawa Timur selama satu Minggu yang dimulai dari 24 s/d 30 September 2019.
Kepolisian Resort Polres Pamekasan melaksanakan giat Gebyar Expo pengambilan barang bukti kejahatan di halaman Mapolres Pamekasan sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK melalui Waka Polres Kompol Kurniawan Wulandono mengatakan, bahwa Gebyar Expo ini merupakan kegiatan dari Polda Jatim terkait pengambilan barang bukti kejahatan dan giat tersebut dilaksanakan serentak di Jawa Timur yang di gelar dari 24 s/d 30 September 2019 dari pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Bagi warga Pamekasan maupun diluar wilayah Kabupaten Pamekasan yang kehilangan kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil bisa langsung di cek Expo Polres Pamekasan dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan.
“Kompol Kurniawan Wulandono menambahkan, untuk mengambil kendaraan tersebut terdapat beberapa persyaratannya diantaranya, warga harus menunjukkan bukti laporan kehilangan dari pihak Kepolisian, STNK dan BPKB,” ujarnya.
“Menurutnya, jika dalam pengambilan kendaraan tersebut apabila surat-surat tanda kepemilikan kendaraan tidak terdapat pada si kepemilikan maka ada jalan lain yang untuk ditunjukkan ke pihak Kepolisian, seperti halnya kepemilikan kendaraan bisa menyertakan foto copy surat tersebut yang nantinya akan di cocokkan oleh pihak petugas Kepolisian,” sambungnya.
Selain giat Gebyar Expo pengambilan barang bukti kejahatan pihak Kepolisian Resort Polres Pamekasan menyediakan ganti oli sekaligus servis kendaraan gratis.
Waka Polres menambahkan, kami telah menyediakan servis maupun ganti oli kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang sudah selesai mengambil kendaraannya dan disilahkan langsung di servis.
Untuk diketahui di Gebyar Expo pengambilan barang bukti kejahatan ini terdapat 31 kendaraan yang meliputi dari kendaraan R2 (roda dua) sebanyak 29 unit dan R4 (roda empat) sebanyak 2 unit.
Dari 31 barang bukti kejahatan tersebut adapun rincian dari kejahatan meliputi dari, Satreskrim terdapat 14 unit kendaraan R2 , Satlantas terdapat 11 unit Kendaraan R2, dari Shabara sebanyak 5 unit kendaraan R2 dan Polsek Galis dari kasus penggelapan sebanyak 1 unit Kendaraan R4.
Reporter : Mery
Editor : Ana