Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akibat Bagi-Bagi Susu, Gibran Diperiksa Bawaslu

Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu.

by Red
4 Januari 2024
in Nasional
Bagikan Berita

Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat bagobagi susu di CFD Jakarta Pusat, 3 Desember 2023. (Foto: Media Center PAN)

JAKARTA – malangpagi.com

Calon Wakil Presiden paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (3/1/2024) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu yang Ia lakukan pada acara Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day/CFD) di Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.

Tindakan Gibran dituduh melanggar peraturan Pemilu. Meskipun awalnya tidak merespons panggilan Bawaslu, namun akhirnya Gibran mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB pada hari yang sama setelah lembaga tersebut melakukan pemanggilan kedua.

Aksi pembagian susu yang dilakukan Gibran memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian di antaranya menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pemilu. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan bahwa tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar oleh Gibran dalam berbagai kesempatan.

Seperti dilaporkan sejumlah media, Gibran hadir di Kantor Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah pimpinan TKN Prabowo-Gibran. Antara lain adalah Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, serta Fritz Siregar, yang tiba terlebih dulu di sana.

Baca Juga :

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

12 Januari 2026
Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

12 Januari 2026
Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

12 Januari 2026
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026
Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026
Load More

Dikutip dari Okezone, Suami dari Selvi Ananda itu mengungkapkan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan menghargai institusi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dengan hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi.

Dirinya tetap teguh dengan pendiriannya, tidak melakukan kampanye selama kegiatan tersebut. Walikota Surakarta itu pun secara tegas mengklaim bahwa dirinya tidak membawa alat peraga kampanye, atau melakukan ajakan agar warga memilihnya saat pemungutan suara.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan, di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” jelas Gibran, Rabu (3/1/2023).

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa perkara Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa status temuan tersebut adalah ‘ditindaklanjuti’. Menurut Bawaslu Jakpus, terdapat unsur kepentingan politik pada temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu merek Greenfields oleh Gibran kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus merekomendasikan temuan tersebut untuk diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, guna disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ale/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

JMSI Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

JMSI Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

7 Desember 2025

...

Indosat Perkuat Keamanan Digital, Blokir 200 Juta Panggilan Spam Sejak Peluncuran Fitur AI

Indosat Perkuat Keamanan Digital, Blokir 200 Juta Panggilan Spam Sejak Peluncuran Fitur AI

24 November 2025

...

Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Ojol Jadi Garda Depan Keamanan dan Penggerak Ekonomi

Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Ojol Jadi Garda Depan Keamanan dan Penggerak Ekonomi

31 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan

Wali Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan

12 September 2025

...

Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Validasi Data

Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Validasi Data

9 September 2025

...

Mensos Siapkan Bansos Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Demo

Mensos Siapkan Bansos Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Demo

8 September 2025

...

Load More
Next Post
Pj Walikota Kota Batu Minta Kemenag Tingkatkan Pelayanan kepada Seluruh Umat Beragama

Pj Walikota Kota Batu Minta Kemenag Tingkatkan Pelayanan kepada Seluruh Umat Beragama

Aneka Kudapan Sehat untuk Penyuka Makanan Manis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin