KOTA MALANG – malangpagi.com
Ancam mau putuskan hubungan, akhirnya menuruti kemauan pelaku. Itulah yang di alami Bunga (15) bukan nama sebenarnya, keperawanannya harus terenggut oleh seorang lelaki berinisial RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, yang baru beberapa jam menjalin asmara dengan Bunga.
Semua bermula dari perkenalan Bunga dengan RFS pada 13 November 2018 di kawasan sekitar rumah korban. Kemudian hubungan pun berlanjut sampai RFS mengajak korban berjalan-jalan dan ngopi hingga larut malam.
Selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib (14/11/2018), di saat selesai ngopi, RFS melancarkan bujuk rayu kepada korban Bunga untuk menjadi pacarnya. Kemudian Bunga sempat meminta waktu untuk berfikir, sampai akhirnya ia menerima pernyataan cinta RFS.
“Karena sudah larut malam, korban akhirnya diajak tidur di rumah RFS bersama temannya yang lain. Kemudian sekitar pukul 04.00 wib, RFS bangun dan mengajak korban untuk bersetubuh. Namun ajakan tersebut sempat ditolak korban,” jelas Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Kristanto, Kamis (22/11/2018).
Dalam upaya mengajak korban bersetubuh, RFS sempat memanfaatkan kepolosan Bunga dengan mengancam akan memutuskan hubungan, sehingga Bunga yang tak ingin hubunganya putus, akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Sementara itu, orang tua Bunga yang kebingungan karena anaknya tak kunjung pulang, ia berupaya untuk mencari korban. Sampai akhirnya pada pagi hari, korban pun ditemukan di kawasan Cemorokandang.
Maka, orang tua Bunga langsung menghujani dengan berbagai pertanyaan. Sampai akhirnya Bunga mengakui sempat disetubuhi oleh RFS.
Tak terima putrinya disetubuhi, sang orang tua pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
“Setelah korban visum dari rumah sakit, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap RFS di rumahnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Red
Editor : Tikno