![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200221-WA0396.jpg)
Kota Batu, Malangpagi.com
Anggota Porles Kota Batu berhasil menangkap dua orang pelaku jual beli satwa jenis kukang jawa dan kadal papua secara ilegal.
Dua orang tersangka terebut yakni, RS (24th) pemilik satwa, warga Mergosono Kota Malang dan rekannya JN (34th) warga Lowokwaru Kota Malang.
Kapolres Kota Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono, SH dan Kasubbag Humas Polres Batu, Iptu Ivandi Yudistiro menyampaikan, “modus operandi yang digunakan tersangka yakni, menawarkan satwa yang dilindungi tersebut melalui Medsos (media sosial) Facebook.
“kasus ini terungkap saat petugas mengindikasi adanya transaksi jual beli hewan dilindungi jenis kukang jawa melalui media sosial facebook, tanpa dilengkapi surat ijin dari dinas ataupun instansi terkait”,ungkap Harvi sapaan akrab Kapolres Kota Batu itu saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (21/2/2020).
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200221-WA0397.jpg)
Kapolres juga menjelaskan, saat itu pemilik berencana menjual kukang tersebut senilai 500 ribu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, saat itu pula petugas dengan mudah menangkap kedua tersangka di depan Sekolah MAN 1 Kota Batu dan langsung diamankan di mapolres Kota Batu.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100.000.000,-
Saat ini, hewan-hewan yang dilindungi tersebut, oleh pihak Polres Batu langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Malang untuk di konservasi lebih dulu sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.
Reporter:BAS,SO
Editor: Asral