KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengurangi penggunaan plastik. Dengan dikeluarkannya SE Nomor 8 tahun 2021 ini, otomatis mencabut SE Walikota Malang Nomor 660 tahun 2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik.
Tertuang aturan yang berlaku sejak 1 Maret 2021 itu, bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan menggunakan pembungkus/kemasan/tutup berbahan plastik. Konsumen juga diimbau untuk membawa wadah makanan dan minuman sendiri, jika hendak membawa pulang makanan dan minuman (take away).
Selain para pelaku usaha, kebijakan ini juga berlaku untuk instansi dan lembaga pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, perkantoran lainnya, serta seluruh masyarakat Kota Malang.
Terbitnya Surat Edaran ini mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya Apkrindo (Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia) Malang. Asosiasi ini mengaku tak mempermasalahkan, bahkan mendukung peraturan ini.
“Pada dasarnya kami mendukung. Kami sadar bahwa sampah plastik akan menjadi masalah di kemudian hari. Namun sekali lagi disayangkan, aturan ini diterbitkan tanpa dibarengi sosialisasi dan tidak ada solusi,” ujar Ketua Apkrindo Malang, Indra Setiyadi kepada Malang Pagi, Sabtu (6/3/2021).
Tidak adanya sosialisasi dan solusi dirasa menyulitkan para pelaku usaha kafe dan restoran, terlebih di masa pandemi saat ini. Di mana sebelumnya mereka telah memproduksi kemasan plastik dalam jumlah yang tidak sedikit. Begitu pula untuk menggantinya dengan bahan lain, tentunya membutuhkan waktu dan rekalkulasi biaya.
“Seyogyanya dilakukan secara bertahap agar program ini lebih optimal. Bisa dimulai dari kantong plastik (kresek) dulu misalnya. Jadi para pelaku usaha juga bisa mempersiapkan diri dan tidak memberatkan cash flow,” jelasnya.
Indra juga menegaskan, bahwa di samping menerbitkan aturan, jauh lebih penting menumbuhkan kesadaran masyarakat. Edukasi tentang dampak sampah plastik bagi lingkungan harus terus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga wajib menyajikan alternatif lain pengganti plastik.
Cara komunikasi pihak Pemkot dalam menyampaikan Surat Edaran ini juga tak luput dari kritik. “Saya malah mendapatkan Surat Edaran ini dari teman-teman media,” pungkas Indra.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi