Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

APP Tunda Ultimatum 5×24 Jam, Sepakati Tunggu Putusan Sidang Tembok Tuntas

Ultimatum tersebut berisi ancaman pembongkaran paksa tembok yang ada di Griyashanta apabila Pemkot tidak segera mengambil tindakan.

by RedMP.
1 Desember 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Audiensi APP dengan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Aliansi Pro Publik (APP) melakukan evaluasi internal pasca aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu terkait tuntutan pembongkaran tembok yang menjadi sorotan publik. Evaluasi itu kemudian menjadi dasar bagi APP untuk menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin (1/12/2025).

Perwakilan APP, Ardhany Malikal Fauzan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang untuk membahas tindak lanjut dari ultimatum 5×24 jam yang sebelumnya disampaikan dalam aksi demo. Ultimatum tersebut berisi ancaman pembongkaran paksa tembok yang ada di Griyashanta apabila Pemkot tidak segera mengambil tindakan.

Dalam audiensi tersebut, APP meminta pertimbangan sekaligus sikap resmi Pemkot terkait tuntutan tersebut. Ardhany menyebut, Sekda memberikan arahan agar APP dan masyarakat menahan diri karena proses hukum terkait persoalan tembok itu masih berlangsung.

“Secara tidak langsung, Pak Sekda memberikan arahan untuk bersabar. Karena ini masih dalam proses persidangan, jadi beliau menyampaikan agar menunggu proses itu selesai,” ujarnya.

Baca Juga :

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

27 Januari 2026
Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026
Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

27 Januari 2026
Jembatan Bailey Sonokembang Dibuka Malam ini, Uji Coba Dimulai untuk Sepeda Motor

Makan APBD Rp 5 Miliar, Jembatan Sonokembang Permanen Segera Dibangun

27 Januari 2026
Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

26 Januari 2026
Load More

APP juga menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian mengenai kapan proses persidangan tersebut akan tuntas. Hal itu disampaikan langsung dalam pertemuan sebagai bentuk dorongan agar Pemkot memberikan kejelasan kepada publik.

“Nah, tadi kami menegaskan dan meminta kepastian itu, kira-kira persidangan ini selesainya kapan,” ujar Ardhany.

Hasil audiensi tersebut membuat APP memutuskan memberikan toleransi terhadap batas waktu 5×24 jam yang sebelumnya mereka gaungkan. APP memastikan tidak akan melakukan aksi pembongkaran tembok dalam periode tersebut.

“Karena APP ini secara tidak langsung mendukung Pemkot, setelah diskusi kami bersepakat mengikuti instruksi dari Pemkot,” tegasnya.

Ardhany mengatakan, pertimbangan utama dalam keputusan itu adalah fakta bahwa lahan tempat berdirinya tembok tersebut merupakan aset Pemkot Malang.

“Tadi sudah diberikan arahan, sebaiknya menunggu hasil persidangan karena secara teknis dan legal administrasi seperti itu,” jelasnya.

APP juga belum bisa memberikan kepastian mengenai langkah berikutnya. Namun, Ardhany memastikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar audiensi lanjutan pada 8 Desember mendatang.

“Kalau dari teman-teman APP, ketegasannya di tanggal 8 Desember ini akan ada audiensi lagi,” pungkasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

27 Januari 2026

...

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026

...

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

27 Januari 2026

...

Jembatan Bailey Sonokembang Dibuka Malam ini, Uji Coba Dimulai untuk Sepeda Motor

Makan APBD Rp 5 Miliar, Jembatan Sonokembang Permanen Segera Dibangun

27 Januari 2026

...

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

26 Januari 2026

...

Nilai Investasi Capai Rp200 Miliar, Investor Mulai Minati Proyek Ducting Kabel di Kota Malang

Nilai Investasi Capai Rp200 Miliar, Investor Mulai Minati Proyek Ducting Kabel di Kota Malang

26 Januari 2026

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

4.000 UMKM Ditarget Naik Kelas, Diskopindag Kota Malang Perkuat Pendampingan

24 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan kepada 33 Personel Berprestasi Sepanjang 2025

Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan kepada 33 Personel Berprestasi Sepanjang 2025

Kolaborasi Proklim Kota Malang Raih Dua Penghargaan Nasional dari KLH

Kolaborasi Proklim Kota Malang Raih Dua Penghargaan Nasional dari KLH

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin