
KOTA MALANG – malangpagi.com
Tim kuasa hukum Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos asal Jalan Indragiri, Kota Malang, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap proses lelang aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/5/2025).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan, proses hukum masih berjalan, meski Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap bersikukuh untuk melanjutkan lelang.
“Walaupun gugatan perlawanan lelang sudah masuk persidangan, KPKNL tetap menyatakan lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru menerima surat resminya,” ujar Yayan, Sabtu (24/5/2025).
Eka bersama empat saudaranya menggugat pelaksanaan lelang tersebut karena dinilai cacat hukum. Mereka menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pinjaman sebesar Rp25 miliar yang dibuat di hadapan notaris dengan Bank Panin Dubai Syariah.
Gugatan perlawanan telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025 oleh tim hukum dari Law Firm Yayan Riyanto, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH. Nilai aset yang akan dilelang saat ini mencapai Rp44 miliar.
Gugatan tersebut ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah, Notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan BPN Kota Malang. Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah permintaan agar sertifikat hak milik (SHM) tidak dialihkan ke pihak lain sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. SHM tidak bisa beralih nama karena objek masih menjadi bagian dari perkara hukum,” tegas Yayan.
Dalam gugatannya yang akan disidangkan pada Rabu (28/5), BPN Kota Malang disebut sebagai turut tergugat untuk memastikan SHM tidak dapat dialihkan sembarangan.
Yayan juga menyinggung kasus serupa yang dialami kliennya, Eko Budi, warga Surabaya. Ia membeli lahan bekas Apartemen Taman Melati di Dinoyo melalui proses lelang PN Malang pada 2013 seharga Rp6 miliar. Namun, meski telah menang lelang dan memiliki sertifikat, pengadilan kembali mengeksekusi lahan tersebut menyusul keberhasilan pemilik lama, Meriyati (68), dalam upaya banding di PT Surabaya.
“Putusan PT menyatakan Meriyati sebagai pemilik sah, serta membatalkan sertifikat dan risalah lelang yang dimiliki klien kami. Akibatnya, lahan harus dikosongkan,” jelas Yayan.
Mengacu pada kasus tersebut, Yayan mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan menyeluruh sebelum membeli aset lelang.
“Lebih baik berhati-hati daripada sudah beli tapi tidak bisa menguasai aset, apalagi jika SHM tidak bisa balik nama,” tambahnya.
Ia juga berharap Pengadilan Agama Kota Malang menunda proses lelang hingga gugatan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Lebih arif bila Ketua PA Malang menunda proses lelang dan tidak terburu-buru menuruti permintaan dari Bank Panin Dubai Syariah,” pungkasnya. (YD)