KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Dua pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu, Syafiudin (36) asal Dusun Balanan dan Umar (44) asal Dusun Mirengit Timur. Keduanya dari Desa Bire Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan pelaku berikut barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 500,42 gram oleh Satnarkoba Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra S. IK,. MH saat konferensi pers menyampaikan, Satnarkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu sekaligus mengamankan ke dua tersangka berikut barang bukti yang diduga sabu dengan jumlah yang cukup besar yakni dengan berat 500,42 gram.
“Kedua bandar sabu-sabu asal Kecamatan Sokabanah berhasil diamankan pada Senin, 9 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Satnarkoba Polres Sampang. Dalam penangkapan tersebut, saat petugas melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang diduga sabu-sabu dari tangan kedua tersangka,” jelas Kapolres Didit saat konferensi pers, Selasa, 10 Maret 2020.
Lanjut Didit, kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu baru pertama kalinya dilakukannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan lima plastik bening yang didalamnya terdapat krital putih yang diduga narlotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berar kotor keseluruhan 500,42 gram jika diuangkan mencapai Rp 500.000.000,00, dua buah Hand Phone,” imbuhnya.
Motif kedua tersangka menjadi bandar sabu hanyalah untuk mendapatkan keuntungan. Polres sampang berkomitmen akan memberantas segala jenis Narkotika di wilayah hukum Polres Sampang.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar ditambah 1/3 (satu per tiga),” pungkasnya.
Reporter: WIdodo
Editor: Ana