
SAMPANG – malangpagi.com
Tenaga pendidik non-PNS di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mempertanyakan kejelasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bantuan tersebut diperuntukkan para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS. Baik di lingkup pendidik yang bekerja di bawah Dinas Pendidikan (Disdik), maupun yang di lingkup Kemenag.
Dari data yang dihimpun, besaran BSU yang diterima pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp1,8 Juta untuk satu kali penerimaan. Para pendidik di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sudah menerima Bantuan tersebut. Namun tidak halnya dengan pendidik di lingkup Kemenag.
Hasan, Salah satu guru Madrasah Aliyah (MA) swasta Kecamatan Sreseh mengatakan, hingga saat ini masih belum ada kabar tentang proses pencairan BSU bagi tenaga pendidik non-PNS Kemenag Sampang. Padahal terakhir pengajuannya sekitar pertengahan Oktober 2020 lalu.
“Sampai saat ini belum ada kabar. Padahal BSU tersebut sangat diharapkan para guru honorer di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini,” ujarnya kepada Malang Pagi, Rabu (16/12/2020).
Pengusulan bantuan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Pendidik (Simpatika), sehingga secara otomatis sudah terekam dalam sistem akun Simpatika masing-masing guru setelah melakukan pendaftaran.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma), Mawardi mengaku tidak memiliki tanggung jawab terhadap proses pencairan BSU. Sebab, program tersebut tidak melaui lembaga yang berada di masing-masing daerah. Namun langsung melalui pihak ketiga, yakni bank yang dipercaya oleh pusat.
“Kami juga bingung. Karena kami tidak mempunyai wewenang terhadap proses pencairannya. Termasuk pengajuannya kami juga tidak tahu. Karena yang mengajukan itu adalah pihak guru sendiri,” tuturnya.
Reporter : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan