KOTA MALANG – malangpagi.com
Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meminta pengusaha hiburan seperti Kelab Malam, Karaoke, Pub, dan Bar taati pajak 50 persen sesuai dengan Perda yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa potensi pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen dapat menggenjot PAD Kota Malang jika pemungutannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah menyampaikan ke DPRD Kota Malang saat hearing. Sebenarnya, ada salah satu potensi yang bisa menggenjot PAD, yaitu dari pajak hiburan. Dengan catatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Handi, Rabu (8/1/2025).
Handi menyebut, masih banyaknya pengusaha hiburan, seperti karaoke, kelab malam, pub, dan bar yang menggunakan izin resto menjadi permasalahan utama dalam pemungutan pajak.
“Masih banyak pengusaha yang menyiasati izin resto menjadi hiburan. Padahal kategori hiburan seperti karaoke, pub, kelab malam, dan bar itu memiliki besaran pajak 50 persen, sedangkan resto pajaknya 10 persen,” terangnya
“Seharusnya, makanan dan minuman yang ada di tempat hiburan itu termasuk penunjang dari tempat hiburan tersebut, bukan malah buat izin untuk mengatasnamakan resto,” imbuhnya.
ke depannya, Handi meminta agar para pengusaha dapat menaati ciri dan syarat tempat izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Di perubahan Perda nanti, kami akan memperketat ciri dan syarat antara hiburan dan resto. Harapan kami di lokasi hiburan itu tidak bisa terbit izin resto tapi murni izin tempat hiburan, agar besaran pajak yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang berlaku di Kota Malang ditetapkan tarif sebesar 10 Persen. Sedangkan, PBJT atas jasa hiburan pada karaoke, kelab malam, pub, dan bar ditetapkan tarif sebesar 50 persen. (YD)