TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Ani Yulianto alias Animin (40th) residivis asal Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terpaksa meringkuk di penjara.
Pasalnya, baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Tuban ditangkap lagi oleh petugas Polsek Ngunut, Selasa (2/4/2019) siang dirumahnya.
Diduga, pria yang berpenampilan rambut pirang dan penuh dengan tato ini mencuri sebuah handphone (hp) merk Oppo F9 milik Angga Putra Pratama (19th) warga Desa Sumberejokulon, Kecamatan Ngunut.
Dan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah dosbook HP merk Oppo F9, satu lembar nota pembelian, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 130 ribu.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Mapolsek,” terang Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana melalui Kanit Reskrim, Iptu Hery Poerwanto, Jumat (5/4/2019).
Hery menerangkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Ngunut, Selasa (2/4/2019) pagi.
“Dari keterangan korban, mengaku hp merk Oppo F9 yang saat itu sedang dicash di atas meja kamar tidurnya telah hilang. Korban menduga kuat, pelakunya adalah tersangka. Sebab, sebelum hp tersebut hilang tersangka adalah orang yang terakhir masuk ke dalam kamar tidurnya,” urai dia.
“Awalnya korban tidak langsung melapor ke polisi, melainkan menanyakannya terlebih dahulu ke tersangka. Tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan , tersangka malah marah-marah sambil mengancam korban,” terang Hery.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkannya ke polisi. Berbekal laporan tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, ada salah satu saksi yang melihat tersangka mengambil hp tersebut di atas meja kamar korban, kemudian hp tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.
“Saat itu juga kami beserta empat anggota langsung menuju rumah tersangka,” imbuhnya.
Meskipun saat diinterograsi awalnya tersangka mengelak, petugas terus mencecarnya, akhirnya tersangka menyerah dan mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuannya, ponsel tersebut dijual seharga Rp 500 ribu. Adapun uang hasil penjualan, digunakan untuk bersenang-senang.
“Uang hasil penjualan HP langsung digunakan untuk bersenanhg-senang dan hanya menyisakan Rp 130 ribu,” imbuhnya
Kepada petugas, awalnya tersangka tidak ada niat untuk mencuri. Namun, saat ia masuk ke kamar tidur korban dan melihat hp tersebut di cash di atas meja tiba-tiba munculah niat jahat untuk mencurinya. Padahal, hubungan antara tersangka dan korban adalah teman.
“Tersangka sudah sering bermain ke rumah korban. Saat pencurian terjadi korban masih tertidur di dalam kamar,” jelasnya.
Tersangka diketahui baru bebas sekitar seminggu dari lapas Kabupaten Tuban. Menurut Hery, saat itu ia divonis 1 tahun 10 bulan karena kepemilikian senjata tajam. Kemudian beberapa tahun sebelumnya, tersangka juga pernah dibui di lapas klas IIb Tulungagung lantaran kasus penganiayaan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih proses penyidikan. Petugas juga terus berupaya untuk mencari apakah tersangka juga pernah melakukan tindakan melawan hukum di tempat lain. Dan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut