Kabupaten Tulungagung, Malangpagi.com
Pelarian YF (25) dan RS (22) warga Dusun Ngingas, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri, Adi wibowo alias Didik dan Suprihatin warga RT 02 RW 15 Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, yang tidak lain adalah tetangga korban, harus berakhir setelah keduanya diringkus team Macan Agung Satreskrim yang dibackup oleh kepolisian Polda Kalimantan Selatan, pada Selasa (29/10/2019) lalu.
Kapolres Tulungagung Akbp Eva Guna Pandia, mengungkapkan jika kedua tersangka tersebut adalah pelaku yang terlibat pembunuhan pasangan suami istri Adi wibowo dan Suprihatin. Kapolres Tulungagung mengakui teka-teki kasus kematian pasangan suami tersebut selama hampir setahun sejak peristiwa kematiannya 08 November 2018 lalu dan bisa mengungkap sekaligus menangkap kedua pelakunya pada Selasa (29/10/2019).
“Alhamdulillah jajaran Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Polda Kalsel berhasil menangkap kedua pelaku ini yang mana keduanya ini kabur di daerah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Kedua pelaku dalam pelariannya bekerja di sebuah perkebunan,” terang Pandia, Jumat (01/11/2019).
Ditanya terkait motif kedua pelaku menghabisi nyawa kedua korban adalah karena merasa tersinggung dengan perkataan korban Suprihatin kemudian juga melampiaskannya juga ke suami korban Didik.
“Motif dari kedua pelaku ini berawal dari pelaku YF atau Nando 08/11/2018 sekitar pukul 12.30 WIB, mendatangi korban untuk menanyakan kepengurusan STNK namun karena tersinggung, pelaku Nando memukul korban Suprihatin hingga tewas kemudian pekaku RS atau Rizal juga ikut membantu dalam perbuatan pelaku Nando yang juga menghabisi korban Didik yang pada saat itu berada dalam kamar korban,” tambahnya.
“Diduga pelaku menghabisi kedua korban dengan cara memukul dengan menggunakan benda tumpul (kayu), namun saat ini barang bukti tersebut belum diketemukan. Menurut pelaku korban Didik sempat berusaha menangkis pukulan pelaku sebelum tewas. Selain itu pada bagian kepala korban Suprihatin juga ditemukan potongan besi kecil yang sampai saat ini juga masih didalami petugas berupa apa sebenarnya potongan besi tersebut,” pungkas Pandia.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 pecahan batu marmer hiasan rumah, 1 kerudung milik korban untuk membersihkan pecahan batu marmer, 1 keset terdapat bekas darah korban Suprihatin, 1 buah besi kecil yang tertancap pada tengkorak kepala korban Suprihatin, 1 buah ranmor milik YF dan 1 buah kaos milik YF masih diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Reporter: Soim
Editor: Ana