
KOTA MALANG – malangpagi.com
BEM Malang Raya menyampaikan tuntutan tegas terkait penutupan tempat hiburan malam The Soul & Bar dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Malang, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Perwakilan BEM Malang Raya, Wahyuddin Fahrurrijal menyampaikan kritik dan sejumlah masukan, khususnya terkait legalitas operasional tempat hiburan malam di Kota Malang.
“Iya, tadi sudah banyak berdiskusi, juga menyampaikan kritik dan masukan kepada Komisi A, Ketua DPRD, Satpol PP, dan Dinas Perizinan. Disepakati bahwa apa yang kami aspirasikan akan dibawa langsung kepada Wali Kota Malang, Bapak Wahyu Hidayat,” ujar Wahyuddin.
Menurutnya, Wali Kota Malang disebut telah memberikan atensi terhadap aspirasi mahasiswa, terutama terkait dugaan tidak adanya izin penjualan minuman beralkohol dan operasional diskotek di The Soul.
“Tadi diperkuat juga oleh Komisi A DPRD bahwa memang tidak ada izin penjualan minuman beralkohol atau pengoperasian tempat hiburan malam di The Soul,” tegasnya.
Wahyuddin menjelaskan, The Soul dijadikan sebagai sampling untuk membuka dugaan persoalan serupa di tempat hiburan malam lainnya.
“Kami menjadikan The Soul sebagai sampling untuk menarasikan bahwa tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam lain di Malang statusnya sama,” katanya.
Ia merujuk pada sidak yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Timur ke sejumlah tempat hiburan, termasuk The Soul dan The Nine.
BEM Malang Raya juga mengungkapkan adanya perbedaan data jumlah tempat hiburan malam di Kota Malang. Mahasiswa mencatat sekitar 27 tempat hiburan malam, sementara data Satpol PP disebut tidak sebanyak itu.
Selain persoalan izin, Wahyuddin menyoroti dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang jarak minimal penjualan minuman beralkohol, yakni 500 meter dari tempat ibadah dan pendidikan. Aduan terhadap The Soul, kata dia, berasal dari Yayasan Al-Kautsar yang lokasinya disebut berdekatan dengan tempat tersebut.
“Jaraknya hanya dipisahkan Indomaret. Itu yang menjadi keluhan langsung kepada kami,” jelasnya.
Wahyuddin menegaskan, gerakan mahasiswa tidak akan berhenti pada satu tempat saja jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Ini menjadi warning. Kalau memang terbukti melanggar hukum, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam lain juga akan kami aspirasikan,” tegasnya.
Ke depan, BEM Malang Raya akan melakukan kajian lanjutan, mengumpulkan data, observasi, serta wawancara dengan pihak-pihak yang terdampak.
Ia juga mengingatkan Pemkot Malang agar tidak kecolongan oleh pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.
“Jangan sampai Pemkot dikibulin pengusaha yang tidak punya izin tetapi tetap beroperasi, sehingga pajaknya tidak masuk ke PAD,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji tidak hanya aspek perizinan, tetapi juga sistem perizinan secara menyeluruh.
“Kami menerima aduan dari BEM Malang Raya. Kami akan mengkaji tidak hanya perizinannya tapi juga sistemnya, agar izin yang diterbitkan bisa sinergi dengan pemerintah daerah dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Harvard memastikan, Komisi A akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP dan dinas terkait, termasuk Satpol PP Provinsi, untuk menutup operasional penjualan minuman beralkohol di The Soul.
“Besok kami akan siapkan surat rekomendasi dengan pengantar dari Ketua DPRD. Harapannya Satpol PP segera bertindak,” katanya.
Ia menegaskan, yang ditutup adalah operasional penjualan minuman beralkohol dan hiburan malamnya. Sementara izin restoran, jika memang ada dan sah, tidak menjadi objek penutupan.
Berdasarkan laporan Satpol PP, The Soul disebut telah menerima tiga kali surat peringatan. Bahkan, manajemen lama disebut telah menandatangani pernyataan bermaterai untuk tidak beroperasi sebelum izin keluar.
“Kalau sudah tiga kali peringatan, itu sudah peringatan terakhir. Wajib hukumnya ditutup,” tegas Harvard.
Ia juga memastikan, jika masih ditemukan aktivitas operasional, maka Satpol PP diminta bertindak tegas sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif.
“Kalau masih membandel, tetap harus ditindak dan ditutup. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” pungkasnya. (YD)














