KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Tersangka Nurhayati (42) warga Jalan Ronggo Sukowati Kelurahan Kol Pajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan yang diduga pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satreskrim Polsek Camplong di jalan Raya Taddan Kecamatan/Kabupaten Sampang pada Rabu, 26 Februari 2020 pukul 00.15 WIB.
Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi saat konferensi pers menyampaikan, dengan dalih untuk meningkatkan stamina dalam bekerja sebagai penyanyi cafe, tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polsek Camplong dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0.30 gram. Menurut pengakuan tersangka dirinya sudah dua tahun memakai sabu dan satu minggu dua kali dia konsumsi barang tersebut untuk alasan stamina biar prima saat bekerja menjadi pemandu lagu di salah satu cafe,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat(1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku pidana dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak delapan (8) miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu clip plastik yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu rokok tempat menyimpan sabu didalamnya, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua pipet kaca warna bening,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana