
KOTA BATU, Malangpagi.com
Bertepatan dengan malam pergantian tahun 2019 – 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 19.III Malang, meresmikan kantor cabang di Kota Batu,Jawa Timur, yang beralamat di Cafe Dendeng Ontong. Jalan Bukit Berbunga, No 209, Komplek Vila Pure Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa (31/12/19) malam.
Kegiatan ini juga dihadiri puluhan tamu undangan. Diantaranya perwakilan dari Satuan Pusdik Arhanud, Anggota LBH Malang 19.III, dan beberapa perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.
Direktur sekaligus Owner Cafe Dendeng Ontong, Edwin Setyo A. S.H., pada kesempatan ini menjelaskan, bahwa keberadaan kantor baru yang ada di Kota Batu ini, dengan harapan untuk dapat meningkatkan performa dan kualitas layanan yang lebih baik lagi.
“Setidaknya dengan adanya kantor Cabang LBH Malang 19.III di Kota Batu ini, nantinya agar dapat membantu masyarakat yang menginginkan bantuan hukum secara gratis, maupun sekedar untuk berkonsultasi,” jelasnya kepada awak media.
Tidak hanya itu, ternyata Edwin juga seorang enterpreneur,ia berharap agar keberadaan kantor cabang LBH 19.III yang baru ini masyarakat setempat tidak perlu canggung maupun ragu untuk mendapatkan keadilan.
Jadi,jangan berpikiran bahwasanya menggunakan jasa seorang pengacara itu harus membayar mahal, LBH 19.III Malang ini memang gratis, alias tidak dipunggut biaya sepeserpun,” ungkapnya.
Disinggung terkait program kedepan,kepada awak media Ia mengatakan, bahwa LBH 19.III ini bakal bekerjasama dengan Satlantas Polres Kota Batu dan Ojek Online.
“Program kami (LBH 19.lll Malang) ini sebenarnya banyak. Salah satunya, kami juga bakal menggelar diskusi publik tentang sadar hukum berlalu lintas. Tujuannya agar masyarakat Kota Batu lebih peduli dan mentaati semua peraturan Lalu Lintas, sehingga angka kecelakaan di Kota Batu dapat diantisipasi,” tandasnya.
Pria yang menduduki posisi sebagai wakil bendahara LBH 19.lll Malang ini juga memaparkan, bahwa saat ini perkara yang masuk baru ada empat, baik yang litigasi maupun non litigasi. Diantaranya perceraian, sengketa tanah, leasing dan koperasi,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua LBH 19.III Malang, Andi Rachmanto S.H., menurutnya, pihaknya juga turut membantu menciptakan masyarakat untuk melek tentang hukum.
“Kami (LBH 19.III Malang) bakal memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada masyarakat di sekitar Kota Batu,” tandas Andi
Alumnus FH Unisma Malang ini menyebutkan bahwasanya hal itu sesuai dengan UU No. 16, Tahun 2011.
“Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh LBH kepada perseorangan maupun kelompok dan atau masyarakat yang kurang mampu, sebab semua orang di mata hukum adalah sama,” pungkasnya.
Reporter : Bas/So
Editor : Red