
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Digerojok dana hibah Rp 30 miliar di tahun 2017, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang yang berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta (Perumda Tirta) Kanjuruhan justru merugi. Hal itu diungkapkan Sulaiman sebagai yang menangani dana hibah. Rabu (31/12) saat di Kantor Perumda Tirtasani Kanjuruhan.
Kerugian yang dialami pada tahun 2017, dikarenakan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, PDAM harus mengembalikan dana itu. Namun ketika disinggung besaran dana yang dikembalikan? Sulaiman yang didampingi Wahyu selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan tak merinci secara detail.
“Yang membuat rugi itu, sudah kami pasang semua total 8000 SR apa 8.400 SR. Tetapi ketika dicek, katanya tidak memenuhi syarat. Misalnya rumah ada yang dinilai mewah, ada yang dianggap rumah kosong,” jelas Sulaiman.
Sebelumnya, beredar surat keputusan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan yang pada waktu itu masih bernama PDAM Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017. Yakni, penetapan biaya sambungan rumah baru program hibah air minum APBD Tahun 2017 sebanyak 8.400 SR dipandang tidak sesuai dengan kondisi praktis di lapangan, dan oleh karenanya dibutuhkan revisi untuk penyempurnaan beberapa ketentuan dalam surat keputusan tersebut.
Dianggap meruginya PDAM kala itu, disebabkan karena kurang maksimalnya dalam pengelolahan dana hibah tersebut. Wahyu selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan Malang membantah.
“Kami sudah maksimal. Justru pada waktu 2016 dan 2017 lalu, PDAM Kabupaten Malang mendapat apresiasi dalam kecepatan proses penyelesaian persayaratan dan lain-lainnya. Sehingga daerah- daerah lain menjadikan kami sebagai rujukan,” beber Wahyu.
Masih menurut Wahyu, pihaknya akan terus berupaya memenuhi kapasitas ketersedian air bersih di seluruh Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang pada tahun 2018, Perumda Tirtasani Kanjurahan medapat Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah di tahun 2015 senilai Rp 5 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2016 senilai Rp 30 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2017 senilai Rp 30 miliar. Di tahun 2018 mendapat Penyertaan Modal 5.000 SR senilai Rp 17 miliar. Dan di tahun 2019 mendapat 5000 SR.
Perlu diketahui, Melalui dana hibah dari pusat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar Rpb1.050.000,- untuk memasang SR baru untuk reguler. Tetapi hanya membayar Rp 550.000,- dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Reporter : Ilham
Editor : Ana