KOTA MALANG – malangpagi.com
Laporan masyarakat Kota Malang terkait perilaku tidak menyenangkan dari oknum juru parkir semakin banyak mengalir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal ini membuat Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengaku pihaknya akan menindak oknum jukir yang dianggap meresahkan.
Pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor, apabila ditemukan oknum jukir yang menetapkan tarif parkir di luar ketentuan atau berperilaku kasar saat memungut uang parkir. “Masyarakat dapat mengirim laporan melalui akun media sosial resmi Dishub Kota Malang. Sertakan lokasi dan foto jika memungkinkan,” ujar Wjidjaja, Rabu (6/12/2023).
Widjaja tidak menampik, bahwa faktanya masih ada oknum jukir yang memberi pelayanan kurang memuaskan kepada warga. “Dishub Kota Malang telah melakukan pembinaan terhadap para jukir, agar mereka memberikan pelayanan yang baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Meskipun masih ada yang memberikan layanan kurang baik. Ketika warga datang, mereka tidak segera muncul. Dan baru muncul saat ada yang ingin keluar. Sebenarnya biaya parkir Rp2 ribu itu relatif kecil,” tambah Widjaja.
Dirinya menyebut, alasan warga enggan membayar ongkos parkir adalah karena pelayanan yang kurang memuaskan. “Namun jika jukir memberikan pelayanan yang baik, tentu tidak akan ada masalah. Bahkan mungkin bisa diberi lebih,” sebutnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Malang, tarif parkir untuk sepeda motor di tepi jalan sebesar Rp2 ribu. Sedangkan untuk mobil tarifnya adalah Rp3 ribu. “Tetapi saat ada acara khusus atau kegiatan besar, tarif dapat berbeda. Untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp3 ribu, sementara mobil dikenakan tarif Rp 5ribu,” pungkas Widjaja. (MK/MAS)