Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Buang Limba Tinja di Sungai Ngemplak, Pemkot Malang Sanksi Dua CV

Keduanya diberikan sanksi pemberhentian operasional dan administratif lain karena kedapatan membuang limbah di Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi, Kota Malang.

by RedMP.
20 Maret 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rapat pertemuan bersama CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi, di kantor DPUPRPKP.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memberikan sanksi kepada CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi.

Hal itu dikarenakan, kedua CV tersebut membuang limba tinja di salah satu sungai di Kota Malang, pada Senin (17/03/2025) lalu,

Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, keduanya diberikan sanksi pemberhentian operasional dan administratif lain karena kedapatan membuang limbah di Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi, Kota Malang.

“Sanksi tegas kami untuk kedua CV tersebut yaitu, pemberhentian operasional dan sanksi administratif lainnya. Kemudian, yang bersangkutan kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan tertulis bermaterai,” ujar Ade, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

27 Januari 2026
Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026
Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

27 Januari 2026
Jembatan Bailey Sonokembang Dibuka Malam ini, Uji Coba Dimulai untuk Sepeda Motor

Makan APBD Rp 5 Miliar, Jembatan Sonokembang Permanen Segera Dibangun

27 Januari 2026
Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

26 Januari 2026
Load More

Meski CV Pelangi telah terdata di UPT IPLT TPA Supiturang, Ade menjelaskan bahwa kedua CV tersebut telah menyalahi aturan.

“Sopir mengaku bahwa truk tersebut kelebihan muatan hingga berserakan di jalanan. Akhirnya, sopir truk itu membuang limbah tinja ke sungai di Jalan Bukit Barisan, sebelum menuju Supiturang,” jelasnya.

“Kami tegaskan kepada pengelola CV agar tidak beroperasi dulu hinha semua perjininan dan penyelesaiannya jelas,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kabid 4 DLH Kota Malang, Sri Lestari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggalian informasi secara intensif untuk menuntaskan permasalaham ini.

“Kami bersama DPUPRPKP Kota Malang secara tegas memanggil yang bersangkutan untuk menggali informasi. Ternyata, keduanya tidak mengantongi perijinan. Maka dari itu, kedua CV tersebut kami hentikan sementara,” terangnya.

Sementara itu, Sopir Truk, Ardi menjelaskan, sebenarnya truk tersebut akan dibawa ke basecamp untuk di tandon sementara waktu.

Namun, lanjutnya, karena waktu terlalu malam dan kondisi yang tak memungkinkan, dirinya terpaksa membuang limba tersebut ke Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan.

“Kami hanya membuang sedikit, karena kelebihan muatan. Selebihnya kami selesaikan di IPLT Supiturang, Mulyorejo saat malam,” jelasnya.

Sebagai informasi, sanksi tersebut diberikan usai DPUPRPKP dan DLH Kota Malang melaksanakan rapat pertemuan bersama CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi, di kantor DPUPRPKP. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

Cakupan JKN Tembus 105 Persen, Kota Malang Sabet Penghargaan UHC Nasional 2026

27 Januari 2026

...

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026

...

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

Gunakan DAK, Jalan Kembar Pasar Gadang Malang Siap Dibangun Usai Lebaran 2026

27 Januari 2026

...

Jembatan Bailey Sonokembang Dibuka Malam ini, Uji Coba Dimulai untuk Sepeda Motor

Makan APBD Rp 5 Miliar, Jembatan Sonokembang Permanen Segera Dibangun

27 Januari 2026

...

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

Pemkot Malang Serahkan Mobil Pajak Keliling, Optimis Tingkatkan Pendapatan Opsen PKB

26 Januari 2026

...

Nilai Investasi Capai Rp200 Miliar, Investor Mulai Minati Proyek Ducting Kabel di Kota Malang

Nilai Investasi Capai Rp200 Miliar, Investor Mulai Minati Proyek Ducting Kabel di Kota Malang

26 Januari 2026

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

4.000 UMKM Ditarget Naik Kelas, Diskopindag Kota Malang Perkuat Pendampingan

24 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Momen Spesial, Hari Ke-8 Pekan Islami XVIII PT ACA Bertepatan dengan HUT Komisaris Iwan Kurniawan

Momen Spesial, Hari Ke-8 Pekan Islami XVIII PT ACA Bertepatan dengan HUT Komisaris Iwan Kurniawan

Pemkot Malang Resmi Gelar Mudik Gratis 2025, Siapkan Kuota 400 Orang

Dishub Kota Malang Beberkan Titik Rawan Kepadatan Saat Mudik Lebaran 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin