Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Buang Limba Tinja di Sungai Ngemplak, Pemkot Malang Sanksi Dua CV

Keduanya diberikan sanksi pemberhentian operasional dan administratif lain karena kedapatan membuang limbah di Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi, Kota Malang.

by RedMP.
20 Maret 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rapat pertemuan bersama CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi, di kantor DPUPRPKP.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memberikan sanksi kepada CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi.

Hal itu dikarenakan, kedua CV tersebut membuang limba tinja di salah satu sungai di Kota Malang, pada Senin (17/03/2025) lalu,

Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, keduanya diberikan sanksi pemberhentian operasional dan administratif lain karena kedapatan membuang limbah di Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi, Kota Malang.

“Sanksi tegas kami untuk kedua CV tersebut yaitu, pemberhentian operasional dan sanksi administratif lainnya. Kemudian, yang bersangkutan kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan tertulis bermaterai,” ujar Ade, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :

50 Titik Parkir di Kota Malang Mulai Terapkan Sistem Cashless, Target Merata pada 2026

50 Titik Parkir di Kota Malang Mulai Terapkan Sistem Cashless, Target Merata pada 2026

8 Mei 2025
Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025
Malang Creative Center Bakal Dinaungi Dinas Ekonomi Kreatif

Malang Creative Center Bakal Dinaungi Dinas Ekonomi Kreatif

8 Mei 2025
Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Wali Kota Wahyu  Hidayat Dorong Penguatan Sinergi dan Inovasi Keuangan Daerah

Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Wali Kota Wahyu Hidayat Dorong Penguatan Sinergi dan Inovasi Keuangan Daerah

7 Mei 2025
Jelang Ramadan, Dishub Kota Malang Minta PKL Takjil di Suhat Pindah ke Halaman Taman Krida

Dishub Kota Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru, Jalan Tumapel-Kahuripan Jadi Satu Arah

7 Mei 2025
Load More

Meski CV Pelangi telah terdata di UPT IPLT TPA Supiturang, Ade menjelaskan bahwa kedua CV tersebut telah menyalahi aturan.

“Sopir mengaku bahwa truk tersebut kelebihan muatan hingga berserakan di jalanan. Akhirnya, sopir truk itu membuang limbah tinja ke sungai di Jalan Bukit Barisan, sebelum menuju Supiturang,” jelasnya.

“Kami tegaskan kepada pengelola CV agar tidak beroperasi dulu hinha semua perjininan dan penyelesaiannya jelas,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kabid 4 DLH Kota Malang, Sri Lestari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggalian informasi secara intensif untuk menuntaskan permasalaham ini.

“Kami bersama DPUPRPKP Kota Malang secara tegas memanggil yang bersangkutan untuk menggali informasi. Ternyata, keduanya tidak mengantongi perijinan. Maka dari itu, kedua CV tersebut kami hentikan sementara,” terangnya.

Sementara itu, Sopir Truk, Ardi menjelaskan, sebenarnya truk tersebut akan dibawa ke basecamp untuk di tandon sementara waktu.

Namun, lanjutnya, karena waktu terlalu malam dan kondisi yang tak memungkinkan, dirinya terpaksa membuang limba tersebut ke Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan.

“Kami hanya membuang sedikit, karena kelebihan muatan. Selebihnya kami selesaikan di IPLT Supiturang, Mulyorejo saat malam,” jelasnya.

Sebagai informasi, sanksi tersebut diberikan usai DPUPRPKP dan DLH Kota Malang melaksanakan rapat pertemuan bersama CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi, di kantor DPUPRPKP. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

50 Titik Parkir di Kota Malang Mulai Terapkan Sistem Cashless, Target Merata pada 2026

50 Titik Parkir di Kota Malang Mulai Terapkan Sistem Cashless, Target Merata pada 2026

8 Mei 2025

...

Malang Creative Center Bakal Dinaungi Dinas Ekonomi Kreatif

Malang Creative Center Bakal Dinaungi Dinas Ekonomi Kreatif

8 Mei 2025

...

Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Wali Kota Wahyu  Hidayat Dorong Penguatan Sinergi dan Inovasi Keuangan Daerah

Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Wali Kota Wahyu Hidayat Dorong Penguatan Sinergi dan Inovasi Keuangan Daerah

7 Mei 2025

...

Jelang Ramadan, Dishub Kota Malang Minta PKL Takjil di Suhat Pindah ke Halaman Taman Krida

Dishub Kota Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru, Jalan Tumapel-Kahuripan Jadi Satu Arah

7 Mei 2025

...

DPRD Kota Malang Dorong UMKM dan Hotel Dilibatkan Aktif dalam Porprov IX 2025

DPRD Kota Malang Dorong UMKM dan Hotel Dilibatkan Aktif dalam Porprov IX 2025

7 Mei 2025

...

Komisi D DPRD Kota Malang Minta Persiapan Venue Porprov Jatim IX Rampung Pertengahan Mei

Komisi D DPRD Kota Malang Minta Persiapan Venue Porprov Jatim IX Rampung Pertengahan Mei

7 Mei 2025

...

Di Bawah Kepemimpinan Baru, Pabersi Kota Malang Bidik 4 Medali Emas di Porprov IX 2025

Di Bawah Kepemimpinan Baru, Pabersi Kota Malang Bidik 4 Medali Emas di Porprov IX 2025

6 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Momen Spesial, Hari Ke-8 Pekan Islami XVIII PT ACA Bertepatan dengan HUT Komisaris Iwan Kurniawan

Momen Spesial, Hari Ke-8 Pekan Islami XVIII PT ACA Bertepatan dengan HUT Komisaris Iwan Kurniawan

Pemkot Malang Resmi Gelar Mudik Gratis 2025, Siapkan Kuota 400 Orang

Dishub Kota Malang Beberkan Titik Rawan Kepadatan Saat Mudik Lebaran 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin