
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memberikan sanksi kepada CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi.
Hal itu dikarenakan, kedua CV tersebut membuang limba tinja di salah satu sungai di Kota Malang, pada Senin (17/03/2025) lalu,
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, keduanya diberikan sanksi pemberhentian operasional dan administratif lain karena kedapatan membuang limbah di Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi, Kota Malang.
“Sanksi tegas kami untuk kedua CV tersebut yaitu, pemberhentian operasional dan sanksi administratif lainnya. Kemudian, yang bersangkutan kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan tertulis bermaterai,” ujar Ade, Rabu (19/3/2025).
Meski CV Pelangi telah terdata di UPT IPLT TPA Supiturang, Ade menjelaskan bahwa kedua CV tersebut telah menyalahi aturan.
“Sopir mengaku bahwa truk tersebut kelebihan muatan hingga berserakan di jalanan. Akhirnya, sopir truk itu membuang limbah tinja ke sungai di Jalan Bukit Barisan, sebelum menuju Supiturang,” jelasnya.
“Kami tegaskan kepada pengelola CV agar tidak beroperasi dulu hinha semua perjininan dan penyelesaiannya jelas,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kabid 4 DLH Kota Malang, Sri Lestari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggalian informasi secara intensif untuk menuntaskan permasalaham ini.
“Kami bersama DPUPRPKP Kota Malang secara tegas memanggil yang bersangkutan untuk menggali informasi. Ternyata, keduanya tidak mengantongi perijinan. Maka dari itu, kedua CV tersebut kami hentikan sementara,” terangnya.
Sementara itu, Sopir Truk, Ardi menjelaskan, sebenarnya truk tersebut akan dibawa ke basecamp untuk di tandon sementara waktu.
Namun, lanjutnya, karena waktu terlalu malam dan kondisi yang tak memungkinkan, dirinya terpaksa membuang limba tersebut ke Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan.
“Kami hanya membuang sedikit, karena kelebihan muatan. Selebihnya kami selesaikan di IPLT Supiturang, Mulyorejo saat malam,” jelasnya.
Sebagai informasi, sanksi tersebut diberikan usai DPUPRPKP dan DLH Kota Malang melaksanakan rapat pertemuan bersama CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi, di kantor DPUPRPKP. (YD)