
KOTA MALANG – malangpagi.com
Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang divonis pidana penjara 18 dan 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/4/2025).
Humas PN Kota Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, hukuman 18 tahun penjara diperuntukkan bagi tujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan, terdakwa YC divonis 20 tahun penjara.
“Berdasarkan putusan majelis hakim melanggar Pasal 113 (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Majelis hakim memutus dalam perkara ini untuk terdakwa yang menjadi memproduksi dan menjadi perantara dipidana 18 tahun. Lalu satu terdakwa lainnya (YC) dijatuhi pidana selama 20 tahun,” ujar Yoedi, Senin (28/4/2025).
Vonis kedelapan terdakwa kasus pabrik narkoba ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sebab, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan, pada Senin (21/4/2025) lalu, JPU menuntut terdakwa IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa YC, JPU menuntutnya dengan pidana berupa hukuman mati.
Yoedi mengungkapkan, hal yang meringankan vonis kepada tujuh terdakwa, karena tidak mengetahui detail tugas yang harus dilakukan di pabrik itu.
Para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa tempat mereka bekerja merupakan pabrik produksi narkoba.
“Ada yang baru bekerja beberapa hari di situ, bagian produksi secara tidak jelas pengetahuannya terhadap barang yang diproduksi,” ungkapnya.
Untuk terdakwa YC, memang merupakan perekrut pegawai untuk diperkerjakan di pabrik yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan informasi lebih mengenai pekerjaan untuk para pegawai.
YC hanya diminta mencari beberapa orang untuk kemudian dipekerjakan di lokasi tersebut, oleh pengendali bisnis barang haram yang statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“YC merekrut karyawan tetapi ketika itu tidak mendapatkan dengan jelas apa saja yang pekerjaan yang harus dilakukan (pegawai). Tapi perbuatan dia paling berat karena merekrut dan juga melakukan proses kontrak rumah (dijadikan pabrik narkoba),” jelasnya.
Ketujuh terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. Lalu untuk terdakwa YC didenda senilai Rp2 miliar atau diganti dengan satu tahun penjara.
Sementara, kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan pihak keluarga untuk menentukan upaya hukum guna lebih meringankan vonis tersebut.
“Kami akan berunding dulu perihal upaya apa saja yang akan kami lakukan,” katanya.
Guntur menyebut bahwa pasal yang disangkakan masih terlalu berat, karena para terdakwa merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba terbesar se Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yakni pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Kota Malang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Diantaranya, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba. (Rz/YD)