Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Vonis kedelapan terdakwa kasus pabrik narkoba ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

by RedMP.
28 April 2025
in Kota Malang, Nasional
Bagikan Berita

Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang divonis pidana penjara 18 dan 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/4/2025).

Humas PN Kota Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, hukuman 18 tahun penjara diperuntukkan bagi tujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan, terdakwa YC divonis 20 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan majelis hakim melanggar Pasal 113 (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Majelis hakim memutus dalam perkara ini untuk terdakwa yang menjadi memproduksi dan menjadi perantara dipidana 18 tahun. Lalu satu terdakwa lainnya (YC) dijatuhi pidana selama 20 tahun,” ujar Yoedi, Senin (28/4/2025).

Vonis kedelapan terdakwa kasus pabrik narkoba ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Baca Juga :

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026
Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026
Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026
Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026
Load More

Sebab, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan, pada Senin (21/4/2025) lalu, JPU menuntut terdakwa IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa YC, JPU menuntutnya dengan pidana berupa hukuman mati.

Yoedi mengungkapkan, hal yang meringankan vonis kepada tujuh terdakwa, karena tidak mengetahui detail tugas yang harus dilakukan di pabrik itu.

Para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa tempat mereka bekerja merupakan pabrik produksi narkoba.

“Ada yang baru bekerja beberapa hari di situ, bagian produksi secara tidak jelas pengetahuannya terhadap barang yang diproduksi,” ungkapnya.

Untuk terdakwa YC, memang merupakan perekrut pegawai untuk diperkerjakan di pabrik yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan informasi lebih mengenai pekerjaan untuk para pegawai.

YC hanya diminta mencari beberapa orang untuk kemudian dipekerjakan di lokasi tersebut, oleh pengendali bisnis barang haram yang statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YC merekrut karyawan tetapi ketika itu tidak mendapatkan dengan jelas apa saja yang pekerjaan yang harus dilakukan (pegawai). Tapi perbuatan dia paling berat karena merekrut dan juga melakukan proses kontrak rumah (dijadikan pabrik narkoba),” jelasnya.

Ketujuh terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. Lalu untuk terdakwa YC didenda senilai Rp2 miliar atau diganti dengan satu tahun penjara.

Sementara, kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan pihak keluarga untuk menentukan upaya hukum guna lebih meringankan vonis tersebut.

“Kami akan berunding dulu perihal upaya apa saja yang akan kami lakukan,” katanya.

Guntur menyebut bahwa pasal yang disangkakan masih terlalu berat, karena para terdakwa merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba terbesar se Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.

Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yakni pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Kota Malang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Diantaranya, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026

...

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026

...

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Hotel Ubud Malang Bersama Warga RW 08 Karangbesuki Gelar Halal Bihalal Bertema Semangat Kartini

Hotel Ubud Malang Bersama Warga RW 08 Karangbesuki Gelar Halal Bihalal Bertema Semangat Kartini

Pemkot Malang Genjot Sektor Hotel dan Perumahan Demi Capai Target Investasi Rp1,6 Triliun

Pemkot Malang Genjot Sektor Hotel dan Perumahan Demi Capai Target Investasi Rp1,6 Triliun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin