KOTA MALANG – malangpagi.com
Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) bersama Pemuda Pancasila Kota Malang, melakukan kegiatan pendampingan masyarakat berupa kunjungan ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang (RSSA), Senin (21/9/2020).
Pendampingan dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan keluarga pasien AW, warga Jalan Laksda Adi Sucipto gang 13A Malang, yang dirawat di RSSA.
Sebelunya, ibu pasien AW meminta kebijakan dari pihak RSSA berupa kelonggaran pembayaran biaya rumah sakit. Pihak RSSA meminta keluarga untuk segera melunasi biaya rumah sakit, karena pasien AW sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
“Pasien umum yang akan keluar, tetapi tidak mampu melunasi biaya perawatan, maka wajib membayarkan dulu 60 persen dari total biaya perawatan ke kami,” papar Doni Irian Febri Prasetyo, Kabag Humas RSSA.
“Setelah itu, pihak pasien menandatangani surat jaminan terkait pembayaran sisanya. Sesuai SOP, pasien harus menunggu hingga sekitar pukul 18.00-19.00 WIB, untuk mengetahui apakah ada lagi uang yang masuk. Jika tidak ada, maka tetap 60 persen tadi yang digunakan,” terangnya kepada Malang Pagi.
Doni juga menambahkan, berikutnya pihak keluarga atau yang diberi kuasa harus bertanggung jawab melakukan pelunasan. Diakui, pihak rumah sakit tidak bisa menahan pasien dalam keadaannya seperti itu. Namun, ada SOP yang harus dijalankan.
“Sedangkan untuk kasus pasien AW, pihak RSSA telah memberikan kelonggaran dengan menyetujui penitipan uang dari keluarga pasien sebesar Rp9 Juta terlebih dahulu, dari total sekitar Rp52 Juta. Dengan tetap menandatangani surat perjanjian, sehingga pasien kami pastikan bisa pulang,” jelas Doni.
Doni mengoreksi pembiayaan rumah sakit pasien AW yang benar adalah sebesar Rp52 Juta, bukan Rp70 Juta seperti yang banyak diberitakan. Pihak keluarga pasien pun sama sekali belum melakukan transaksi pembayaran ke pihak RSSA. Uang sebesar Rp9 Juta bari dibayarkan menjelang pasien hendak pulang.
Di kesempatan yang sama LPPH PP, Samin Untung SH S.Sy mengungkapkan jika kedatangannya ke RSSA mendampingi keluarga pasien AW, adalah untuk membantu mendapatkan solusi terbaik.
“Meski butuh perjuangan, akhirnya pihak RSSA memberikan kebijakan dan kelonggaran kepada kami, sehingga pasien AW bisa pulang. Meski kami hanya mampu nitip uang pembiayaan sebesar Rp9 Juta dari total keseluruhan Rp52 Juta. Untuk sisa pembiayaan, kami akan berusaha penuhi,” terang Samin.
Samin mengimbuhkan, pihaknya tak hanya berhenti di sini. LPPH PP beserta Pemuda Pancasila Kota Malang di bawah komando H Agus Sunar Dewabrata, SH akan terus mengawal dan mendampingi permasalahan yang dihadapi pasien AW sampai tuntas.
“Karena apapun bentuknya, yang bersifatnya untuk kepentingan masyarakat harus diperjuangkan,” pungkasnya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan