
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wahyu Tri Anggoro, mantan marketing PT Kuantum Buku Sejahtera diduga menggelapkan uang setoran perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan dan pendistribusian buku, khususnya buku SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) itu, mengalami kerugian materiil sebesar Rp50.946.500.
“Sejak 2019, saudara Wahyu ini adalah marketing di PT Kuantum Buku Sejahtera. Karena sistemnya satu pintu, maka segala order dan transaksi dilakukan langsung antara pihak pembeli dan saudara Wahyu,” terang salah satu tim Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera, Bahrul Ulum, SH kepada Malang Pagi, Sabtu (19/3/2022).
Ulum mengungkapkan, setiap pemesanan dilakukan melalui website resmi perusahaan dengan nama Quantumbook secara purchase order melalui marketing perusahaan. “Sehingga pertanggungjawaban dilakukan sepenuhnya oleh marketing atas nama saudara Wahyu,” imbuhnya.
“Pada 2020, ada pembayaran yang tidak disetorkan oleh saudara Wahyu kepada PT Kuantum Buku Sejahtera, dengan total pembayaran sebesar Rp.50.946.500. Hal itu terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan terhadap data purchase order dari setiap pengguna,” ungkap Ulum.
Pria asal Pasuruan itu pun menyebut, pemesanan dan pembayaran buku pada 2020 telah dilakukan oleh distributor Pak Suroto, PT Saran Pustaka Media, distributor Pak Huda Gorontalo, distributor Bapak Ipe, SMKN Tanjung, SMKN Kalinda, dan SMKN 1 Narmada.
Atas kerugian yang diderita PT Kuantum Buku Sejahtera, pihaknya telah melayangkan somasi. “Kami sudah melakukan somasi pada 8 Januari 2022 dan sudah bertemu saudara Wahyu. Ia pun sudah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan,” beber anggota tim kuasa hukum lainnya, Firdaus, SH.
“Namun yang membuat kami kecewa, yang diakui hanya sebesar 28 juta. padahal berdasarkan data yang kami kantongi, uang yang seharusnya disetorkan sebanyak Rp.50.945.500,” tegasnya
Atas kerugian yang diderita PT Kuantum Buku Sejahtera, pihaknya pada Sabtu (19/3/2022) melayangkan pengaduan kepada Polresta Malang Kota. “Kami selaku lawyer dari PT Kuantum Buku Sejahtera melakukan pengaduan dengan nomor surat 002/FRF.Law/Peng/III/2022, tertanggal 19 Maret 2022,” jelas Firdaus.
“Atas kerugian yang dialami perusahaan, maka kami mengadukan saudara Wahyu Tri Anggoro, dalam kedudukannya sebagai marketing saat itu. Patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP, dengan pemberatan pasal 374 KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHP dan pasal 22 Ayat 4 huruf b,” urainya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Wahyu Tri Anggoro selaku pihak teradu membantah bahwa uang yang digunakan adalah sebesar Rp50.946.500, melainkan hanya Rp28 juta.
“Tidak, bukan sebesar 50 juta. Nanti ada rinciannya. Saya juga sudah bertemu dengan kuasa hukum PT Kuantum Buku Sejahtera, dan sudah ada rinciannya tagihan-tagihan itu sebesar 28 juta,” jelas Wahyu.
Dirinya pun mengaku sudah pernah menerima somasi dari PT Kuantum Buku Sejahtera, dan sudah terjadi kesepakatan dengan advokat. “Sudah clear utang-utang saya, dan saya berusaha untuk menyelesaikan dengan menagih pembayaran dari agen-agen yang belum cair, atau diusahakan dengan cara yang paling baik,” papar Wahyu.
Pria yang berdomisili di Sumberpucung, Kabupaten Malang itu lantas menceritakan ihwal kasus yang menimpa dirinya, bermula saat menjadi marketing di PT Kuantum Buku Sejahtera, dan dirinya mampu menjualkan produk buku sebesar Rp5 miliar.
“Banyak yang pembayaran secara cash, dan ada pula yang membayar secara utang atas approval pimpinan. Saat ini di akad tempo tadi ada yang masih belum dibayar senilai 28 juta,” ungkap Wahyu.
Terkait kasus yang menimpa dirinya, Wahyu menegaskan akan bertanggungjawab. “Iya, saya bertanggungjawab, karena saya yang melakukan transaksi. Tapi yang perlu diingat, PT Kuantum Buku Sejahtera masih menahan hak saya. Jika dikalkulasikan senilai 40 juta,” tegasnya. (Har/MAS)