SAMPANG,Malangpagi.com – Satpolairud Polres Sampang berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan, hal tersebut disebabkan 2 pelaku tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan sah dari kedua motor tersebut, Senin 18/5/2020.
Kedua pelaku atas nama Holis (34) dan Husaini (32) yang keduanya merupakan warga Dusun Tengah, Desa Pulau Mandangin Kecamatan /Kabupaten Sampang.
Kasatpolairud Polres Sampang Iptu Catur R mengatakan, berangkat dari hasil evaluasi kunjungan kerja Kapolres Sampang AKBP Didit BWS ke Pulau Mandangin dan memerintahkan kepada satuan Polarud Polres Sampang untuk memeriksa kendaraan roda 2 yang masuk ke pulau Mandangin, karena ada dugaan kendaraan roda 2 yang masuk ke pulau tersebut hasil dari kejahatan.
“Pada hari Jumat 15/5/2020 kami bersama Kanit Gakum melaksanakan pemeriksaan kapal penumpang KMP Sumber baru yang diduga mengangkut 2 sepeda motor dari hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat surat yang sah, kemudian ke dua kendaraan tersebut diamankan,”terangnya.
Kendaraan yang berhasil kita amankan yaitu, Honda CBR dan Honda Beat, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dari nomor mesin dan nomer rangka diketahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari Malang.
“Masing masing kendaraan dibeli seharga Rp 7.500.000.”imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Malang agar pemilik motor tersebut bisa megambil di Polres Sampang dengan catatan bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Akibat perbuatannya ke dua tersangka disangkakan pasal 480 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penadah barang dari hasil kejahatan,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi