KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Tersangka BA warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, di tangkap Tipikor Polres Sampang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) anggaran dana desa tahun anggaran 2018, Jumat (31/1/2020).
Berdasar laporan Polisi Nomor : LP/B/226/X/2019/JTN/RES. Sampang tanggal 19 Oktober 2019, Polres Sampang difungsi Tipikor mengamankan BA yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat konfrensi pers menyampaikan, tersangka BA yang merupakan bendahara Desa Banjar Talela diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) anggaran dana desa di tahun anggaran 2018.
“BA tanpa seijin pemilik toko bangunan MJ telah melakukan tindak pidana pemalsuan kwitansi dengan memalsukan tanda tangan dan stempel demi mengambil keuntungan pribadi untuk pelaporan surat pertanggung jawaban (SPJ) anggaran dana desa tahun 2018 untuk dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) dan Ekspektorat,” terangnya.
Dari pengakuan BA dirinya tidak sendirian didalam melakukan perbuatan tersebut ada Z yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa juga berusaha mengambil keuntungan sebesar Rp 130 juta. Pihaknya telah mengamankan Z (mantan Kepala Desa) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ditanya Kapolres Sampang berapa kamu dibayar untuk melakukan itu , BA menjawab dengan datar cuma digaji, selanjutnya Kapolres Sampang mengatakan, jangan kau tanggung sendiri masalah ini nanti tambah berat hukumannya,” katanya.
“Akibat perbuatannya bendahara Desa Banjar Talela, diancam dengan pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dengan Pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana