
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang resmi menerbitkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga Perumahan Griya Shanta, terkait dengan rencana pembongkaran dinding pembatas di kawasan tersebut. Langkah ini diambil setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak mendapat tindak lanjut dari warga.
“SP3 sudah dikirim melalui Kantor Pos,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Jumat (31/10/2025).
Penerbitan surat peringatan ini berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan wilayah RW 12 dan RW 9 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Jalur baru tersebut direncanakan melintas di area Perumahan Griya Shanta, yang saat ini terhalang oleh dinding pembatas permanen.
Meski sudah dua kali diimbau melalui SP sebelumnya, warga yang menolak pembongkaran tetap tidak melakukan tindakan apa pun. Sebagian warga beralasan, dinding itu dibangun oleh pihak pengembang perumahan, bukan oleh warga secara pribadi.
Berdasarkan pantauan, di balik dinding yang menjadi polemik tersebut kini telah berdiri pagar besi non permanen. Pagar tersebut difungsikan sebagai gerbang sementara yang bisa dibuka dan ditutup.
Informasi yang dihimpun, pemasangan pagar itu merupakan inisiatif sebagian warga Griya Shanta yang mendukung pembongkaran dinding. Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara untuk menjaga keamanan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan jalan tembus.
Warga yang menolak pembongkaran beralasan bahwa keberadaan dinding pembatas tersebut memberikan rasa aman dan privasi bagi penghuni perumahan. Namun, pihak yang mendukung menilai bahwa akses jalan baru akan mempermudah mobilitas warga dan mendukung pengembangan kawasan.
Rencananya, gerbang besi sementara akan tetap terpasang hingga proyek jalan tembus selesai dibangun. Nantinya, akses keluar-masuk di titik tersebut akan diawasi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan lingkungan. (YD)
 
	    	













