SAMPANG – malangpagi.com
Pelaku kasus narkoba jenis sabu yang sempat menggegerkan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura pada 24 Agustus 2020 lalu, akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sampang pada hari Jumat (28/8).
Adalah MT (33), warga Kabupaten Sampang yang diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, kronologi transaksi berawal dari pelaku yang menyelipkan sabu dibungkus plastik klip bening seberat 2,5 gram di peci milik anak kecil, yang merupakan keponakannya sendiri.
Si anak hanya bisa menuruti perintah pelaku, agar menuju ke suatu lokasi yang tidak jauh dari ponpes. “Lokasinya tidak berada di dalam pondok. Melainkan sejauh 700 meter dari pondok pesantren,” ujar AKBP Abdul Hafidz.
Saat hendak menuju lokasi sesuai instruksi pelaku, anak tersebut diantar oleh kakaknya, yang merupakan santri Ponpes Darul Amin.
Namun, AKBP Abdul Hafidz tidak menjawab saat disinggung wartawan tentang motif pelaku menitipkan narkoba ke keponakannya. Pihaknya berdalih, saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
MT berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sampang dibantu Ditnarkoba Polda Jatim pada 27 Agustus 2020, sekitar pukul 17.20 WIB di Desa Astapah Kecamatan Omben, Sampang.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Abdul Hafidz.
Sebelumnya, sejumlah santri dan warga di Ponpes Darul Amin Robatal, Sampang melakukan penyekapan pada anggota polisi. Hal ini terjadi, lantaran mereka menduga polisi telah merekayasa kasus narkoba jenis sabu.
Penulis : Widodo
Editor : MA Setiawan