MALANG – malangpagi.com
Beredar video di sosial media terkait Pungutan Liar (Pungli) Parkir Pantai Wisata Balekambang, Direktur Utama (Dirut) Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko berikan buka suara.
Djoni mengatakan bahwa pengunggah video tersebut salah sasaran. Dikarenakan, lanjutnya, dalam unggahan video tersebut menunjukkan pintu masuk loket bersama menuju Pantai Wisata Balekambang dan Pantai Regent, dimana Pantai Wisata Balekambang dikelola oleh Jasa Yasa Kabupaten Malang, sedangkan Pantai Regent dikelola oleh Perhutani.
Djoni memastikan bahwa Pantai Wisata Balekambang telah menggunakan e-tiket untuk tiket masuk dan parkir kendaraan, serta langsung terhubung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Jadi tidak ada pungli disitu (Pantai Wisata Balekambang), karena terhubung langsung dengan Bapenda Kabupaten Malang. Retribusi tiketnya juga langsung terbayar dan informasi penerimaannya terkonfirmasi langsung ke Pemerintah Kabupaten Malang,” jelas Dirut Jasa Yasa Kabupaten Malang, Kamis (27/6/2024).
Djoni juga menjelaskan bahwa permasalahan parkir motor dalam unggahan video tersebut merupakan wewenang dari Perhutani, bukan dari Pengelola Jasa Yasa.
“Tidak terlalu ikut campur, karena bukan wilayahnya Balekambang maupun Jasa Yasa. Jadi tidak bisa memberikan saran dan masukan,” terang Djoni Sudjatmiko.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada pungli di Pantai Wisata Balekambang. Itu salah sasaran, karena kesepakatannya untuk Pantai Wisata Balekambang hanya di loket yang sudah include tiket masuk. Pemudanya pun untuk parkir sudah ada kesepakatannya,” imbuhnya.
Djoni menegaskan, jika ada kejadian serupa di Pantai Wisata Balekambang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai Jasa Yasa.
“Kalau ada petugas Perumda Jasa Yasa yang berani seperti itu, saya langsung berikan sanksi. Kami tegas kalau berurusan dengan Pantai Wisata Balekambang, tetapi kalau diluar lokasi Pantai Balekambang kami tidak bisa berbuat,” pungkasnya. (YD)