![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/06/Polisi-Tidur.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Hati-hati saat membuat polisi tidur atau pita kejut di jalan kampung. Mengingat dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mengeluarkan panduan teknis untuk pembuatan pita kejut.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra memaparkan, meskipun tujuan pembuatan pita kejut adalah untuk mengurangi kecepatan kendaraan, terdapat kasus di lapangan di mana pembuatannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Hal ini mengakibatkan gangguan kenyamanan bagi pengendara dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Kami menyayangkan kurangnya komunikasi antara masyarakat dengan Dishub saat melakukan pembangunan. Sehingga mereka membuatnya secara sembarangan. Hal ini justru mengakibatkan potensi bahaya bagi pengendara di jalan,” kata Widjaja.
Pihak berwenang akan menetapkan batas ketinggian maksimal polisi tidur setinggi 4 centimeter, dan batas lebar maksimal 50 Centimeter. Sedangkan jarak antara satu pita kejut dengan yang lainnya akan ditetapkan selebar minimal 90 centimeter dan maksimal 500 centimeter.
Lebih lanjut Widjaja menjelaskan, pemasangan pita kejut dengan ukuran yang terlalu besar dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan, juga membuat pengguna jalan yang melintas merasa tidak nyaman.
“Penting untuk menjaga jarak yang tidak terlalu dekat atau terlalu jauh antara pita kejut yang dibangun. Terdapat sinergi antara aturan kecepatan dan pemasangan pita kejut. Dengan harapan, pita kejut ini dapat efektif mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas,” ujar pejabat eselon IIB Pemkot Malang itu.
Lebih jauh lagi, Widjaja menyatakan bahwa dengan adanya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pihaknya akan lebih giat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami lebih berfokus untuk meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakatm agar mereka dapat mengemudi dengan disiplin dan patuh pada aturan yang diatur dalam Perda. Kami akan mengintensifkan langkah-langkah tersebut, supaya masyarakat dapat memiliki pemahaman yang baik mengenai tata cara berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Red)