
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pasar takjil menjadi salah satu titik yang dipadati umat Muslim saat berburu menu berbuka puasa selama Ramadan. Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mewajibkan setiap penanggung jawab pasar takjil menyediakan lahan parkir bagi pengunjung.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi penyelenggaraan pasar takjil dari tahun ke tahun. Pada Ramadan 2026 ini, Dishub akan melakukan penataan agar pelaksanaannya lebih tertib, teratur, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami mengusulkan setiap pasar takjil di Kota Malang harus memiliki penanggung jawab yang jelas, taat aturan penggunaan badan jalan, dan yang terpenting wajib menyediakan lahan parkir bagi pengunjung,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Selain kewajiban menyediakan lahan parkir, pedagang dan pembeli juga dilarang melakukan transaksi secara drive thru atau membeli tanpa turun dari kendaraan. Pembelian di atas kendaraan tanpa parkir dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan di sekitar lokasi pasar takjil.
Menurut Widjaja, ketentuan tersebut telah diusulkan kepada Wali Kota Malang dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang operasional pasar takjil.
“Nanti detail aturannya akan dimuat dalam Surat Edaran Wali Kota Malang. Kita tunggu saja ketentuannya,” katanya.
Ia menegaskan, ketersediaan lahan parkir menjadi hal krusial karena setiap tahun lokasi pasar takjil kerap menjadi titik kemacetan dan cukup merepotkan pengguna jalan.
Pada Ramadan 2026, Dishub juga telah memetakan sejumlah titik rawan kepadatan yang biasanya digunakan sebagai lokasi pasar takjil, di antaranya Jalan Raya Sulfat, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Muharto, Jalan Veteran, hingga Jalan Jakarta (belakang Kampus UM).
“Kalau di Suhat (Jalan Soekarno-Hatta) sepertinya tidak lagi menggunakan bahu jalan karena sudah difasilitasi di dalam Taman Krida Budaya,” jelasnya.
Widjaja juga mengimbau para penanggung jawab pasar takjil untuk tertib administrasi, termasuk mengurus izin dan melakukan pemberitahuan kepada perangkat setempat seperti RT/RW, kepolisian sektor (Polsek), hingga Dishub Kota Malang. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kemacetan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah tidak melarang adanya pasar takjil. Namun penanggung jawab harus taat aturan. Ini tradisi tahunan yang baik, tentu harus diatur agar lebih rapi dan tertib,” pungkasnya. (YD)











