KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyebut revitalisasi Pasar Besar Kota Malang juga untuk penertiban retribusi sewa.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa Pasar Besar Kota Malang merupakan aset yang dimiliki oleh Pemkot Malang. Namun, lanjutnya, disinyalir ada oknum pedagang yang melakukan sewa menyewa hingga jual beli kios di pasar tersebut.
“Dalam aturannya, jika kios tidak digunakan sampai 6 bulan, itu harus dikembalikan. Tetapi, sekarang malah disewakan atau bahkan dijual. Itu kan melanggar aturan” ujar Eko.
“Selama ini kami sudah terlalu banyak memberikan toleransi. Karena itu urusan perut, jadi tidak bisa serta merta kami lakukan penindakan. Makanya, revitalisasi ini juga untuk menertibkan hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
Eko menyebut, rencana pembangunan Pasar Besar juga telah mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dampak sosial, ekonomi, dan juga lingkungan.
“Terkait dampak sosialnya, pasar itu pernah menjadi lokasi pembunuhan. Kesan horor itu yang berusaha kami hilangkan. Untuk dampak ekonomi, usai kebakaran beberapa waktu lalu pasar jadi sepi, pendapatan pedagang jadi menurun,” terangnya.
Terkait dampak lingkungan, Eko menjelaskan bahwa Pasar Besar saat ini terkesan kumuh karena kebersihan yang tak terjaga dengan baik.
“Penataan yang kurang tepat membuat pasar terlihat kumuh. Bahkan, saluran drainase juga tak berfungsi optimal hingga sering terjadi banjir saat hujan,” jelasnya.
Eko menyatakan bahwa pembangunan Pasar Besar bukan hanya untuk memfasilitasi kepentingan beberapa orang saja. Namun, lanjutnya, untum kepentingan masyarakat Kota Malang secara luas.
“Banyak pedagang mengeluh dagangannya sepi. Tetapi, masyarakat juga tidak mau kalau pasarnya kumuh. Makanya kami lakukan revitalisasi,” pungkasnya. (YD)