KOTA MALANG – malangpagi.com
Untuk meningkatkan fokus dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha, muncul wacana pemisahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), agar masing-masing dinas lebih optimal dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Keputusan ini tengah menunggu penegasan melalui Peraturan Walikota (Perwali). “Pemisahan ini merupakan penerapan dari aturan di pusat, yaitu keputusan Menpan-RB, dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan pada paripurna terakhir,” tutur Kepala Dinas Naker PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Minggu (31/12/2023).
Sementara menunggu Perwali sebagai dasar hukum formal, berbagai persiapan telah dilakukan untuk mengantisipasi perubahan tersebut. “Kami sudah siap mulai dari struktur organisasi, dan langkah-langkah strategis yang akan diambil setelah pemisahan resmi dilaksanakan,” jelas Arif.
“Hal ini dilakukan dikarenakan ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berdampak positif. Selain itu juga memastikan, bahwa ketika Perwali sudah turun, seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu proses transisi,” tandasnya. (MK/MAS)