
KOTA MALANG – malangpagi.com
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, mulai bersiap untuk membuka posko pengaduan dan pengawasan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah cepat untuk mempersiapkan pembukaan posko pengaduan pencairan THR.
“Kami akan buka posko pengaduan, sama seperti tahun lalu. Bedanya, tahun kemarin ada dua posko, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Block Office. Tapi, tahun ini kita pusatkan di MPP semua,” ujar Arif, Minggu (16/3/2025).
Posko tersebut, akan melayani pengaduan karyawan setiap hari kerja selama jam operasional kantor. Para pekerja dapat melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tak membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan yang masuk di Disnaker Kota Malang, akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan melaporkannya ke Wali Kota serta Wakil Wali Kota Malang.
Terkait sidak, Arif menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan sistem sampling. Perusahaan yang sebelumnya patuh dalam membayarkan THR, tidak akan diperiksa kembali.
“Sampling ini berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah,” ungkapnya.
Kemudian, untuk pengawasan ke perusahaan swasta, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memulainya.
“Kami juga imbau pengusaha untuk proaktif melaporkan jika mengalami kendala finansial terkait pembayaran THR. Dengan komunikasi yang baik, keseimbangan antara hak pekerja dan kondisi perusahaan dapat dijaga,” katanya.
Mengenai waktu pembayaran, Arif menyebutkan bahwa beberapa perusahaan di Kota Malang sudah mulai membayarkan THR sejak H-30 sebelum Lebaran. Namun, secara umum, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“Di Kota Malang ada satu pabrik rokok yang membayarkan THR sebulan sebelum Lebaran. Namun, umumnya perusahaan swasta membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ucapnya. (Rz/YD)