Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Malang yang lebih inklusif dan berpihak pada perempuan, anak, serta kelompok rentan dan marjinal.

by RedMP.
15 Juli 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Selasa (15/7/2025),

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Malang yang lebih inklusif dan berpihak pada perempuan, anak, serta kelompok rentan dan marjinal.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa Perda PUG ini tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, namun juga mengatur secara teknis peran, titik fokus, dan struktur tim pelaksana PUG di setiap perangkat daerah.

“Ruang lingkup dan sasaran program sudah jelas. Kini tinggal menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi di lapangan segera berjalan,” ujar perempuan yang akrab disapa Mia itu.

Baca Juga :

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

28 Agustus 2026
Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026
Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026
Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Load More
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: YD/MP)

Mia juga menyoroti pentingnya pengelolaan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem di tingkat nasional dan provinsi. Dijelaskannya, data ini akan menjadi fondasi penyusunan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini tertinggal dari segi akses dan pemberdayaan.

“Kami mendorong agar regulasi yang telah disahkan ini bisa diterapkan dengan baik dan menyentuh langsung masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan apresiasinya terhadap kerja DPRD dan menyambut positif lahirnya Perda PUG. Ia menyebutkan, regulasi ini menjadi dasar kuat bagi Pemkot untuk lebih cepat dan terarah dalam menanamkan prinsip kesetaraan dalam setiap aspek pembangunan.

“Ini bukti nyata komitmen kami untuk memberikan ruang lebih luas bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tegas Wahyu.

Sebagai bentuk implementasi konkret, Wahyu mengungkap rencana pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana yang berdiri sendiri, memisahkan diri dari Dinas Sosial P3AP2KB yang sebelumnya mengemban fungsi tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: YD/MP)

Menurutnya, kehadiran dinas baru ini akan memperjelas arah kebijakan, memperkuat kelembagaan, dan mempercepat pelaksanaan program-program berbasis kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk Musrenbang perempuan dan pelayanan responsif gender.

“Dengan dinas sendiri, kita bisa lebih fokus merancang anggaran, menyusun prioritas, dan melakukan evaluasi. Ini bentuk keberpihakan nyata,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, usulan perubahan struktur OPD untuk mendukung pembentukan dinas tersebut telah diajukan ke DPRD sejak Senin (14/7/2025). Ia berharap seluruh proses penyesuaian, termasuk penunjukan pejabat dan perencanaan program, bisa rampung sebelum pembahasan APBD 2026.

“Dengan rampungnya Perda ini, langkah berikutnya adalah memastikan penganggaran dan implementasi program-program kesetaraan gender sudah hadir dalam APBD tahun depan,” pungkas Wali Kota Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

28 Agustus 2026

...

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026

...

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026

...

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Mahasiswi Kehilangan Laptop Berisi Skripsi di Bus Rosalia Indah Rute Solo–Malang

Mahasiswi Kehilangan Laptop Berisi Skripsi di Bus Rosalia Indah Rute Solo–Malang

Dinilai Provokatif dan Langgar Aturan, Iklan Miras King Abdi Dikecam DPRD Kota Malang

Dinilai Provokatif dan Langgar Aturan, Iklan Miras King Abdi Dikecam DPRD Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin