SAMPANG – malangpagi.com
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Madura akan tindak tegas para pedagang kaos di Pasar Srimangunan Sampang.
Pasalnya, keberadaan para pedagang pakaian yang membuka lapak di lantai satu tersebut dikeluhkan oleh pedagang pakaian lainnya yang berlokasi di lantai dua, lantaran melanggar aturan penataan pasar.
Akibatnya, para pengunjung lebih memilih membeli di pedagang yang bertempat di lantai satu tersebut.
Para pedagang pakaian di lantai dua bahkan pernah menggelar aksi protes, dengan menggeruduk kantor Disperdagprin Sampang pada akhir Oktober lalu.
Kabid Pengelolaan Pasar Disperdagprin Sampang, M Rosul mengakui bahwa penyelesaian masalah Pasar Srimangunan tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan butuh proses.
Kendati demikian, pihaknya akan berusaha menyelesaikan permasalahan itu dengan cara memberi surat teguran kepada pedagang kaos yang membuka lapak di lantai satu.
Jika setelah tiga kali mendapat surat dan tidak diindahkan, M Rosul menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dengan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda (Peraturan Daerah).
“Kami sudah melayangkan surat kepada semua pedagang yang ada di sana (lantai satu) sebanyak dua kali,” ujarnya M Rosul, Minggu (22/11/2020).
“Selain itu, kami juga menyarankan kepada pedagang yang tidak memiliki izin berjualan untuk segera pindah. Sedangkan bagi pedagang yang memiliki izin harus menempati lapak sesuai ketentuan yang tertera di surat izin tersebut,” imbuhnya.
Namun, pihak Disperdagprin Sampang mengaku harus menyiapkan tempat bagi para pedagang yang tidak memiliki izin, sebelum melakukan tindakan tegas.
“Hal ini sama halnya dengan saat memberantas pedagang kaki lima. Karena begitu diberantas, kita harus menyiapkan tempat pengganti untuk mereka,” terangnya.
M Rosul meminta agar para pedagang pakaian yang melakukan protes beberapa pekan lalu untuk bersabar. “Kita akan melakukan tindakan, tapi butuh proses,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan